Mohon tunggu...
sulastri
sulastri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Propinsi Lampung

pribadi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rimbawan Muda, Pengawal Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera

12 Februari 2021   13:37 Diperbarui: 12 Februari 2021   14:05 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama di depan kantor UPTD KPH Gedong Wani

NIM                : E44180001

Departemen   : Silvikultur

Kegiatan Praktikum Lapang Kehutanan (PLK) yang dilaksanakan di UPTD KPHP Gedong Wani dimulai pada tanggal 18 Januari 2020 dengan mempelajari beberapa dokumen penting KPH. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPp) tahun 2019. Penjelasan kedua dokumen penting tersebut disampaikan oleh bapak Ronald selaku Kepala Bidang Perencanaan. RPHJP berisikan mengenai deskripsi secara detail seperti mengenai batas wilayah, peta wilayah, dan lainnya. Selain itu, dalam dokumen tersebut dapat dipelajari mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan selama 10 tahun mendatang. Dokumen tersebut dapat direvisi apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian rencana dengan kondisi lapangan.

Hasil pengamatan yang dilakukan di UPTD KPHP Gedong Wani menunjukkan bahwa kondisi kawasan hutan telah dihuni oleh masyarakat yang secara langsung membentuk desa definitif di dalamnya. Hal tersebut menimbulkan beberapa masalah, salah satunya mengenai tanurial. Ketidakpastian dalam penguasaan kawasan hutan dapat menghambat efektivitas pengelolaan hutan. Permasalahan ini dapat menimpa masyarakat lokal yang bermukim dan memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan, termasuk pihak swasta dan pemerintah. Tumpang-tindih hak atas kawasan hutan terjadi akibat sistem perijinan yang kurang terpadu dan penguraian persoalan atas klaim lahan yang kurang memadai. Peran strategis KPH merupakan peluang untuk resolusi konflik dengan pertimbangan KPH dibangun secara lokal spesifik sehingga dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar serta merespon inspirasi para pihak terkait (Emila 2010). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, UPTD KPHP Gedong Wani memiliki fokus terhadap pengembangan Hutan tanaman rakyat (HTR) yang diterapkan melalui program berupa perhutanan sosial (PS). Selama pengamatan dan wawancara yang sudah dilakukan selama empat hari di lapang, UPTD KPHP Gedong Wani memliki desa PS yang didalamnya terdapat gabungan kelompok tani (Gapoktan), diantaranya Gapoktan Gemah Ripah, Gapoktan Jati Rukun, Gapoktan Budi Lestari, Gapoktan Sri Katon, dan Gapoktan Karya Muda.

Dalam pengelolaan tegakan, kawasan hutan UPTD KPHP Gedong Wani didominasi oleh tegakan pohon seperti sengon (Paraserianthes falcataria), mahoni daun kecil (Swietenia mahagoni), akasia (Acacia mangium), dan karet (Hevea brasiliensis) sebagai tegakan yang paling mendominasi. Penanaman jenis pohon tersebut dilakukan dengan menanam bibit yang didapat dari pihak KPH. Pertumbuhan jenis pohon tersebut tidak lepas dari faktor penghambat, salah satunya seperti terserangnya pohon oleh hama berupa ulat. Masyarakat melakukan teknis perlindungan hutan dengan melakukan penyemprotan pestisida pada tegakan yang berumur sekitar tiga tahun. Jenis pohon yang rentan terserang hama pada kawasan hutan adalah Paraserianthes falcataria. Ada beberapa tegakan yang menerapkan sistem agroforestri. Sistem tersebut dikelola untuk mendapatkan pakan bagi ternak, selain itu jika hasilnya melimpah, pakan tersebut dapat dijual oleh masyarakat kepada lara peternak di sekitar kawasan hutan.

Selanjutnya, pada tahap pamanenan hutan, pihak KPH tidak melakukan pengawasan secara langsung. Masyarakat melakukan pemanenan kayu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadwal waktu pemanenan dan tidak tercatat jenis, kuantitas, dan kualitas kayu yang dihasilkan. Selain pemanenan kayu, terdapat juga pemanenan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah karet. Tegakan karet disadap dengan kurun waktu dua sampai tiga hari sekali. Kegiatan pemanfaatan HHBK dinilai dapat membantu perekonomian masyarakat yang mengelolanya, tetapi sayangnya dalam pemanfaatannya tidak dilakukan pengawasan secara intensif.

Kawasan hutan UPTD KPHP Gedong Wani selain dimanfaatkan untuk tegakan hasil kayu atau non-kayu juga dimanfaatkan sebagai jasa lingkungan. Seperti di Gapoktan Sri Katon, terdapat ekowisata berupa Gunung Batu. Ekowisata ini merupakan kerjasama pengelolaan wilayah oleh pemerintah setempat dan pihak KPH. Pengelolaan ekowisata tentu akan menambah pemasukan bagi masyarakat sekitar apabila ekowisata tersebut dikelola dan dipasarkan dengan baik.

Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Gapoktan Jati rukun desa Jati Indah lalu di ajak melihat lokasi embung dan persawahan
Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Gapoktan Jati rukun desa Jati Indah lalu di ajak melihat lokasi embung dan persawahan

Nama  : Vincentius Yolanda Angger Raditya

NIM    : E24180052

Prodi   : S1 Teknologi Hasil Hutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun