Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Akad dari Gadai ke Jual Beli Sepihak

12 Juni 2025   21:13 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:13 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai masyarakat, kita juga perlu lebih berani mengingatkan. Kalau tahu ada tetangga atau teman yang mau menggadaikan barang, bantu beri tahu hak dan kewajibannya. Kalau tahu ada yang suka main gadai dengan cara curang, jangan sungkan untuk menegur. Ini bentuk amar ma'ruf nahi mungkar dalam urusan muamalah. Karena kalau dibiarkan, lama-lama jadi budaya yang salah.

Dan untuk lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keuangan syariah, ini jadi PR juga untuk lebih memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat. Jangan sampai prinsip syariah hanya berlaku di lembaga resmi, tapi masyarakat di tingkat bawah masih praktiknya ngawur. Harus ada sinergi antara ulama, lembaga syariah, dan masyarakat untuk saling menguatkan pemahaman soal akad-akad muamalah ini.

Terakhir, mari kita sama-sama belajar memperbaiki niat dan cara kita bertransaksi. Nggak perlu cari untung dari hak orang lain. Nggak perlu pura-pura nggak ngerti hukum. Karena yang paling penting dari semua urusan dunia ini adalah mencari keberkahan, bukan sekadar keuntungan. Kalau sudah berkah, insyaAllah rezeki akan datang dari arah yang nggak kita duga-duga.

Semoga kita semua bisa menjadi orang yang amanah dalam setiap akad, jujur dalam setiap transaksi, dan adil dalam setiap keputusan. Karena yang halal itu pasti berkah, yang curang pasti merugikan.

Wallahu a'lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun