Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Akad dari Gadai ke Jual Beli Sepihak

12 Juni 2025   21:13 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:13 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai solusi, sebenarnya praktik gadai bisa dilakukan lewat lembaga resmi, misalnya Pegadaian Syariah. Di sana ada aturan jelas, ada pengawasan, ada prosedur kalau barang nggak ditebus. Biasanya barangnya dilelang secara terbuka, hasilnya dikasih ke nasabah, sisanya untuk bayar utang. Aman, adil, dan sesuai syariah. Sayangnya, banyak masyarakat yang masih lebih suka gadai secara personal ke tetangga atau saudara, karena alasan lebih gampang, nggak ribet, atau bisa nego harga. Nah, di sinilah sering muncul masalah kayak transformasi akad sepihak tadi.

Di samping itu, perlu juga kita ngerti ada akad lain kayak bai' wafa', jual beli dengan janji bisa ditebus lagi. Tapi akad ini juga banyak diperdebatkan ulama. Yang paling aman tetap pakai akad rahn murni aja. Simpel, nggak ribet, dan jelas aturannya.

Yang nggak kalah penting adalah edukasi. Masyarakat harus lebih paham soal hak dan kewajiban dalam akad. Jangan cuma asal tanda tangan atau asal ngomong "iya", tapi nggak ngerti dampaknya. Ini juga jadi PR besar buat para tokoh agama, ustaz, dan lembaga keuangan syariah buat terus edukasi umat soal muamalah. Jangan sampai karena butuh uang cepat, kita malah terjebak dalam transaksi yang nggak berkah.

Akhirnya, saya cuma ingin mengingatkan: akad itu amanah. Barang orang itu amanah. Jangan main-main dengan amanah. Kalau memang mau bantu orang yang lagi butuh uang, bantu dengan cara yang halal dan adil. Kalau kita yang lagi butuh uang, juga jangan lupa penuhi janji. Kalau memang belum mampu, bicarakan baik-baik. Islam itu agama yang menjunjung tinggi keadilan. Jangan rusak akad cuma karena nafsu ingin untung sendiri.

Semoga ke depan, praktik-praktik semacam ini bisa semakin berkurang. Kita sama-sama belajar jujur, amanah, dan ngerti aturan Islam dalam muamalah. Karena yang kita cari bukan cuma untung dunia, tapi juga berkahnya di akhirat.

Dan satu hal lagi yang penting untuk kita renungkan bersama: jangan karena soal uang, kita rela mengorbankan amanah. Kadang memang kita merasa sudah capek nagih utang, apalagi kalau yang ngutang kayak nggak ada itikad baik untuk bayar. Tapi sekali lagi, bukan berarti kita boleh mengambil hak orang lain secara sepihak. Islam itu agama yang sangat memperhatikan hak-hak orang lain, sekecil apa pun itu. Bahkan Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa mengambil hak orang lain dengan cara yang batil, maka tempatnya adalah neraka."

Ngeri, kan? Gara-gara masalah uang 2 juta atau 5 juta, kita berpotensi menanggung dosa besar kalau main ambil barang orang tanpa hak. Jadi lebih baik capek sedikit untuk mengikuti aturan yang benar daripada capek di akhirat nanti gara-gara harus mempertanggungjawabkan barang orang lain yang kita ambil secara tidak halal.

Kalau dipikir-pikir lagi, kenapa sih sampai ada orang yang nekat mengubah akad secara sepihak? Salah satu sebabnya mungkin karena mereka merasa berhak atas barang itu setelah menunggu lama. Tapi rasa "berhak" ini nggak bisa dijadikan alasan buat melanggar syariat. Yang benar itu, kalau memang sudah merasa tidak sanggup melunasi utang, ngomong terus terang. Mungkin bisa dicari solusi bareng-bareng. Kalau barang gadai harus dijual, jual dengan cara yang baik, transparan, dan hasilnya dibagi sesuai hak masing-masing.

Buat para penerima gadai, jangan pernah berpikir bahwa dengan menjual barang itu mereka bisa untung besar. Bisa jadi uangnya banyak, tapi keberkahannya hilang. Duitnya habis, dosanya tetap. Ingat, nggak ada untungnya nyari uang dengan cara curang, walaupun kelihatannya "logis".

Buat yang suka berhutang, juga jangan main-main. Kalau memang sudah berniat minjam, niatkan juga untuk melunasi. Jangan sampai kita malah jadi penyebab orang lain tergoda berbuat curang gara-gara kita nggak bertanggung jawab atas utang kita. Rasulullah SAW sendiri bersabda, "Orang yang sengaja tidak membayar utang, ia adalah pencuri."

Jadi, dua-duanya harus introspeksi. Yang ngutang harus punya niat baik melunasi, yang ngasih pinjam harus sabar dan menjaga amanah. Kalau dua-duanya jujur dan saling terbuka, insyaAllah nggak akan ada lagi cerita barang gadai dijual diam-diam atau akad berubah sepihak seenaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun