Mohon tunggu...
SRI WARDANI
SRI WARDANI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan MC

Suka Menulis, MC pemerintahan. Pernah menjadi Presenter di stasiun TV lokal. Meraih Juara II MC antar instansi Provinsi Riau (2014). Juara I lomba cerpen Penerbit Kertas Sentuh, Juara II Lomba Cerpen Penerbit Prospect. Juara III lomba Dongeng Tianisa Bookstore, Juara Harapan I Lomba cerpen The Journalish Publishing, Peringkat 5 lomba Cerpen Horor Tinta Misteri. Meraih 10, 20, 30, 50 besar lomba cerpen dan puisi lainya. Karya puluhan buku antologi fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Transformasi Digital Isu Prioritas G20, Bagaimana dengan Penyandang Disabilitas?

31 Juli 2022   17:33 Diperbarui: 31 Juli 2022   17:48 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.bi.go.id

Perkembangan industri 4.0 membawa perubahan era digitalisasi dan globalisasi dari berbagai sektor. Misalnya perubahan berbagai transaksi keuangan yang tumbuh pesat. Namun, apakah digitalisasi sudah menjadi solusi bagi mereka penyandang disabilitas?

Berdasarkan data pusat layanan pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Indonesia, tahun 2021 dari total tujuh miliar penduduk dunia 15 % diantaranya adalah penyandang disabilitas, 80 % tinggal di negara berkembang. Data ini diambil dari data PBB tahun 2021 pada peringatan hari disabilitas setiap tanggal 3 Desember.

Menurut data BPS tahun 2020, 5 % penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Sedangkan Kementerian Kesehatan mengumpulkan data penyandang disabilitas melalui riset kesehatan dasar (riskesdes) pada tahun 2007, 2013 dan 2018. 

Dalam riskesdes 2018, data tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu anak (5-17 tahun), dewasa (18-59 tahun), dan usia lanjut (diatas 60 tahun). Masing-masing dari hasil riskesdas tersebut ditemukan penyandang disabilitas untuk anak-anak 3,3 %,  dan dewasa 22%.

Melihat kondisi tersebut, bisa dilihat jumlah disabilitas termasuk banyak di Indonesia. Era teknologi membuat perubahan yang menciptakan transformasi digital pada beragam aktivitas hanya dalam satu genggaman yang membuat lebih ringkas dan cepat. 

Contoh nyata terlihat dengan menjamurnya pengguna fintech (financial technology) yang memberikan kemudahan dan kesederhanaan bertransaksi. Namun, apakah hal tersebut sudah menyentuh kalangan disabilitas? Tidak semua perubahan dapat dinikmati oleh para penyandang disabilitas, salah satunya tuna netra.

Untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di atas, berikut beberapa upaya dari pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut:

  • Pemerintah harus memiliki data penyandang disabilitas. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mendata ulang  penyandang disabilitas disertai kesulitan dengan tingkat permasalahan masing-masing. 

  • Dalam SUPAS (survei penduduk antar sensus) tahun 2015 oleh BPS, ada delapan kesulitan yang dikumpulkan (kesulitan melihat, mendengar, berjalan, menggunakan tangan/jari, kesulitan mengingat/konsentrasi, gangguan perilaku/emosional, kesulitan berbicara/berkomunikasi dan kesulitan mengurus diri sendiri). 

  • Kemudian harus ada sinkronisasi antara data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan. 

  • Dengan data yang lengkap akan membantu mengambil kebijakan yang tepat, bahkan kementerian/lembaga dan instansi terkait bisa saling bersinergi.
  • Pemerintah menetapkan strategi pembangunan inklusif penyandang disabilitas. 

  • Membuat kebijakan dan menentukan apa yang perlu menjadi kebutuhan dan permasalahan dari kondisi yang ada pada penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas dapat diberikan akses teknologi dengan menggunakan perangkat khusus.
  •  
  • Terus menggaungkan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas. Pemerintah sudah memberikan hak-hak penyandang disabilitas melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016. 

  • Pada pasal 53 bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total jumlah pegawai atau pekerja. 

  • Sedangkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja. Apakah kebijakan ini sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku? 

  • Apakah setiap daerah memiliki peraturan daerah untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut? Berdasarkan databoks.katadata.co.id, proporsi pekerja dengan disabilitas tercatat 5,37 % tahun 2021 turun hampir enam persen dari tahun sebelumnya. 

  • Disebutkan bahwa penyandang disabilitas sering mendapat perlakuan tidak adil termasuk dalam pekerjaan. Hal seperti ini perlu kajian lebih lanjut bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan.

Transformasi digital menjadi cita-cita Indonesia dan menjadi program prioritas nasional. Momentum G20 Indonesia turut mengambil langkah nyata. 

Terbukti, Indonesia telah memperjuangkan penyandang disabilitas dalam presidensi G20. Pada forum G20 keempat kelompok kerja bidang ketenagakerjaan (Employment Working Grup) yang berlangsung tanggal 20-22 Juli 2022 yang lalu, Indonesia telah mengusulkan pasar tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. 

Dalam pertemuan ini membahas isu pasar tenaga kerja inklusif,  afirmasi pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas,  dan  memberikan kesempatan yang sama serta terbuka bagi penyandang disabilitas. (kontan.co.id).

Tentunya menjadi harapan bersama pada kegiatan G20 kebijakan-kebijakan yang diambil mendukung hak-hak penyandang disabilitas untuk turut serta dalam transformasi digital, sehingga para penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam program pembangunan nasional Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun