Mohon tunggu...
Sri Wahyu Ramadhani
Sri Wahyu Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menikmati waktu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Opini: September Kelam dan Diskriminasi

29 September 2021   18:53 Diperbarui: 29 September 2021   19:14 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bentrok mahasiswa dan polisi di Makassar (sumber: Antara/Abriawan Abhe)

Ditemukan adanya respon keamanan yang berlebihan terhadap pandemi Covid-19 dalam sektor perekonomian dan perdagangan. 

Selain itu, Amnesty juga menemui peningkatan jumlah orang yang dihukum karena dituduh menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah. Sejalan dengan hasil temuan Amnesty, Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Aditia Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM yang tercatat pada tahun 2020, yakni 105 kasus. 

Yang artinya ada peningkatan yang signifikan dari tahun 2019. Terhitung pada enam bulan pertama tahun 2021, sudah terjadi 46 kasus pelanggaran HAM. Mayoritas dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi adalah penangkapan sewenang-wenang.

Penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi ini tidak sekadar penahanan, tetapi juga kadang polisi membubarkan aksi demo disertai dengan penyiksaan, kriminalisasi, dan penganiayaan. 

Contohnya, adalah Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999. Peristiwa Semanggi II menjadi salah satu peristiwa kelam pelanggaran HAM berat. Tanggal 24 September 2021 lalu, tepat 22 tahun peristiwa tersebut terjadi. 

Berawal dari keputusan DPR untuk mengesahkan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya, membuat mahasiswa, akademisi, dan banyak golongan masyarakat lain tidak setuju dan menuntut pembatalan UU PKB. Dari peristiwa tersebut, sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lain luka-luka. 

Dilansir pada Harian Kompas, 28 September 1999, Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang dibentuk dari sejumlah pakar berbagai bidang keilmuan, menemukan ada 2 kelompok prajurit yang melakukan penembakan yang membabi buta ke arah massa. 

Meski sudah melaporkan temuan terkait peristiwa tersebut, sampai saat ini belum ada kejelasan hukum pelaku penembakan. 

Seolah menjadi sejarah kelam dari perjalanan perkembangan HAM di Indonesia, Tragedi Semanggi II ini masih menjadi tanda tanya besar atas keadilan bagi pelanggar HAM berat ini.

Selain pelanggaran HAM di atas, ada pula pelanggaran HAM ringan yang terkadang kita tak menyadari adanya pelanggaran tersebut. Salah satu contoh pelanggaran ringan adalah diskriminasi. Sering sekali dijumpai diskriminasi terhadap salah satu kelompok yang bisa disebut "minoritas" di Indonesia. 

Terlebih, Indonesia dengan banyak suku, agama, dan ras, seringkali menjadi dasar adanya diskriminasi dan adanya fanatisme yang berlebihan yang berakibat pada menurunnya sikap toleransi antarmasyarakat. Bisa diambil sebagai contoh dari diskriminasi agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun