Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Memakai Jasa Konsultan Pajak Saat Lapor SPT Tahunan?

9 Maret 2023   09:42 Diperbarui: 9 Maret 2023   17:55 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh formulir 1770 dan 1771 SPT Tahunan.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD

Seperti kita ketahui seruan untuk tidak bayar pajak dan lapor SPT tahunan menggema di media sosial. Seruan itu terjadi setelah kasus Mario Dandy dan gaya hidup mewahnya mencuat ke publik.

Sebenarnya sebelum ada seruan tersebut, sebagian masyarakat, bahkan saya sendiri rasanya tidak ikhlas untuk bayar pajak. Benar gak sih demikian? 

Dalam wawancara di acara Rosi, KompasTV, 2/3/2023, Menteri Keuangan mengatakan, siapa pun itu membayar pajak adalah kewajiban yang sering dianggap tidak mudah, tidak rela oleh masyarakat.

Walaupun tidak rela, kita belajar ikhlas karena pajak untuk pembangunan negeri tercinta ini. Kita jangan terpancing situasi, sebagai warga negara yang baik, membayar pajak itu wajib. Melaporkannya pun harus agar tidak kena sanksi.

Sanksi jika enggan lapor SPT tahunan atau telat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 menjelaskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu dan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

SPT Tahunan bagi UMKM 

Saya memegang NPWP orang pribadi sejak 2007. Walaupun sudah lama dan taat pajak, gak paham-paham amat karena dulu dibantu ngisi oleh teman. Setelah teman pindah tugas ke kota lain, semua dipegang sendiri.

Dengan kurangnya pengetahuan, saya coba ngisi formulir SPT. Lalu dibawa ke kantor pajak. Selesai tanpa masalah. Namun, masalah muncul ketika ada program PPS. Saya dapat surat cinta.

Kesalahan saya di mana? Tiap bulan bayar pajak, lapor SPT juga. Ternyata kesalahan ada pada aset yang belum dilaporkan. Waktu itu sempat tanya sama Bang Irwan dan Bu Siska Dewi tentang PPS.

Sedikit ada gambaran apa itu pajak dan PPS. Akan tetapi saya keberatan karena ada aset yang tidak dimiliki. Dengan bukti-bukti yang disampaikan terkait kepemilikan aset, urusan PPS selesai dengan denda hampir setengahnya berkurang.

Dari peristiwa tersebut, saya lebih hati-hati untuk bayar pajak dan ngisi lapor SPT Tahunan. Selain lebih teliti, saya pun ikut beberapa seminar online yang diadakan oleh konsultan pajak. 

Formulir dan bukti telah lapor SPT Tahunan.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD
Formulir dan bukti telah lapor SPT Tahunan.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD

Perlukah UMKM memakai jasa konsultan pajak?

Menurut pengamatan saya, konsultan pajak terasa akrab setelah banyak wajib pajak terjaring PPS. Di media sosial juga banyak kelas perpajakan. Hal itu sangat bagus untuk mengedukasi masyarakat awam seperti saya ini. 

Tarif jasa konsultan pajak bervariasi. Ada beberapa penawaran kepada saya mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap pembuatan SPT Tahunan. Itu artinya satu kali dalam satu tahun memakai jasa konsultan. 

Kalau teman saya menawarkan jasanya setiap bulan. Dia akan membantu perpajakan, pembuatan neraca, laba rugi usaha kita setiap bulannya. Dia menawarkan tarif Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Kalau wajib pajak badan yang lebih besar tentunya tarifnya melebihi itu ya. 

Jika UMKM yang masih merintis rasa-rasanya keberatan kalau harus memakai jasa konsultan pajak setiap bulannya. Pasalnya keuntungan belum tampak berapa rupiah. Saya pun setelah menghitung penghasilan dan pengeluaran setiap bulan, belum ada dana untuk memakai jasa konsultan pajak.

Namun, itu terserah teman-teman, apakah akan memakai jasa konsultan atau tidak. Namun, penting untuk konsultasi dulu sebelum kerja sama agar padang di awal.

Formulir tambahan untuk SPT Tahunan CV UMKM.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD
Formulir tambahan untuk SPT Tahunan CV UMKM.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD

Apakah sulit lapor SPT Tahunan bagi UMKM?

Jika dikatakan sulit, sebenarnya mudah saja. Sekarang banyak tutorial pengisian formulir SPT Tahunan. 

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, formulir menggunakan 1770. Sedangkan formulir badan untuk UMKM menggunakan formulir 1771.

Formulir sekarang bisa diunduh sendiri atau minta langsung ke kantor DJP terdekat.

Yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan adalah bukti Potong PPh (jika ada), kartu keluarga, daftar harta berikut tahun perolehan dan nilainya, daftar Utang, catatan omzet per bulan, bukti penyetoran PPh Final.

SPT Tahunan bisa disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP, e-filing/e-form melaui website, Kantor Pos, jasa ekspedisi (tercatat) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. 

Kalau saya memilih datang langsung ke KPP dengan membawa formulir yang telah diisi. 

Jika ada kesulitan, kita bisa konsultasi pada AR lewat pesan pribadi atau temu janji di kantornya. 

Oh ya, di Madiun lapor SPT jika tidak bisa datang ke KPP atau tidak mengisi secara online. Tunggu kehadiran KPP ke kecamatan di mana kita tinggal. 

Foto hasil tangkap layar milik AR Madiun/Lely
Foto hasil tangkap layar milik AR Madiun/Lely

Mari kita lapor SPT Tahunan.

Semoga bermanfaat.

Referensi: 

Referensi 1 dan 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun