Acara dibuka oeh Ketua Pokja MGMP yaitu Bapak Nur Pakih yang menekankan pentingnya mengupdate dan mengupgrade kompetensi siswa
Pajak merupakan hal yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis dan keuangan pribadi. Semakin kompleksnya regulasi perpajakan membuat perlu konsultasi.
Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia yg menjadi pusat bisnis dan industri. Hal ini mendorong pertumbuhan bisnis jasa konsultan pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan berperan dalam pembiayaan pembangunan serta penyediaan berbagai layanan publik.
Tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya
Pelaku UMKM jangan bingung, Segera lakukan SPT Tahunan
Konsultan bukanlah orang yang memahami semua hal. Meskipun untuk satu bidang tertentu, yakni yang menjadi spesialisasinya
Konsultan pajak adalah profesi yang memberikan petuah perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya.
Buku ini menjelaskan secara detail terutama kepada masyarakat yang berminat menjadi seorang konsultan pajak mengenai kedudukan profesi konsultan pajak
Kehadiran buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" diharapkan dapat menjadi terobosan awal yang dilakukan oleh konsultan pajak di Indonesia
Buku ini membahas tentang Peran Penting Profesi Konsultan Pajak di Indonesia.
Buku ini direkomendasikan untuk para peneliti perpajakan ataupun untuk para mahasiswa yang sangat bercita-cita sebagai Konsultan Pajak di Indonesia
Buku ini direkomendasikan untuk para pembaca yang ingin menjadi Konsultan Pajak, agar lebih mengetahui secara mendalam perihal Profesi Konsultan Pajak
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang konsultan pajak, yaitu pastikan izin konsultan pajak dan tingkat izin praktik agar semua aman dan nyaman
Terkait dengan situasi Pandemi Covid 19 yag berlanjut dan berdampak pada situasi Bisnis di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pe
Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid19) serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan/at
PMK 110/2020Dari sebelumnya pengurangan PPh 25 yaitu hanya sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%.P