Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani, Penulis

People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Memakai Jasa Konsultan Pajak Saat Lapor SPT Tahunan?

9 Maret 2023   09:42 Diperbarui: 9 Maret 2023   17:55 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh formulir 1770 dan 1771 SPT Tahunan.| Foto: Dokumentasi pribadi/Sri RD

Yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan adalah bukti Potong PPh (jika ada), kartu keluarga, daftar harta berikut tahun perolehan dan nilainya, daftar Utang, catatan omzet per bulan, bukti penyetoran PPh Final.

SPT Tahunan bisa disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP, e-filing/e-form melaui website, Kantor Pos, jasa ekspedisi (tercatat) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. 

Kalau saya memilih datang langsung ke KPP dengan membawa formulir yang telah diisi. 

Jika ada kesulitan, kita bisa konsultasi pada AR lewat pesan pribadi atau temu janji di kantornya. 

Oh ya, di Madiun lapor SPT jika tidak bisa datang ke KPP atau tidak mengisi secara online. Tunggu kehadiran KPP ke kecamatan di mana kita tinggal. 

Foto hasil tangkap layar milik AR Madiun/Lely
Foto hasil tangkap layar milik AR Madiun/Lely

Mari kita lapor SPT Tahunan.

Semoga bermanfaat.

Referensi: 

Referensi 1 dan 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun