UU TNI : sebuah dilemma dalam pemerintahan
Baru-baru ini di salah satu hotel mewah, DPR dan TNI membahas untuk mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. Sekilas, kedengarannya sangat penting banget, kan sampe dikebut pembahasannya seperti balapan mobil formula, sebegitu pentingkah? UU ini mengatur segala hal tentang bagaimana TNI berperan dalam negara kita tercinta. Tapi, seperti biasa, setiap kali ada perubahan regulasi besar, pasti ada yang senang, ada yang bingung, dan ada yang langsung mempertanyakan: "Apa sih yang baru, kok terasa agak aneh ya?"
Di balik itu, ada beberapa pasal yang membuat banyak orang berdiskusi, bahkan berdebat Panjang  hingga timbulnya demo mahasiswa, apalagi kalau bukan pasal yang dianggap melenceng, terutama salah satunya adalah dwi fungsi TNI dan juga ke soal apakah TNI bisa punya peran ganda, tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai bagian dari struktur sosial-politik kita. Nah, ini yang jadi sorotan.
Â
Jadi, salah satu pasal yang sedang dipermasalahkan adalah yang mengatur dwi fungsi TNI. Apa sih maksudnya? Dwi fungsi itu adalah prinsip yang dulu diterapkan di masa Orde Baru, di mana TNI bukan hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tapi juga ikut turun tangan dalam urusan sosial, politik, bahkan pemerintahan. Wah, bisa dibayangin, kan, gimana jadinya kalau tentara yang biasanya urusanannya soal strategi militer tiba-tiba ikut campur dalam kebijakan pendidikan, kesehatan, atau bahkan memilihkan calon anggota dewan?
Bayangkan aja, kalau TNI ikut campur di politik, mungkin slogan partai-partai kita akan berubah menjadi, "Jika kamu bingung pilih siapa, kami tentara siap mengarahkan!" Serem, kan? Kalau tentara jadi ikut urusan politik, bisa-bisa kita nggak perlu ikut Pemilu lagi. TNI yang menentukan, bukan suara rakyat. Itu mah bukan demokrasi, itu malah seperti... tentara raja!
Revisi UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Berikut ini beberapa daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU (detikNews Kamis, 20 Mar 2025 11:34 WIB)
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16
Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b: