Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Isu yang timbul dalam pasal ini adalah perpindahan re-generasi yang jauh dan akan menimbulkan kecemburan pada karyawanpemerintahan lainnya yang usia pensiunnya tidak selama itu
Â
Dulu saya pernah denger cerita lucu dari teman yang kerja di pemerintahan konoha. Katanya, "Waktu ada masalah, kalau lagi rapat besar, bukan cuma polisi yang datang. Kadang TNI juga ikut duduk di meja---tapi bukan buat ikut diskusi, malah buat bantu ngatur kursi." Duh, bayangin kalau pas rapat tentang pendidikan, ada jenderal yang bilang, "Udah, yang ini kursinya jadi kepala dinas, yang itu jadi kepala sekolah. Jangan banyak protes!" Kan aneh. Itulah kekhawatiran sebagian orang dengan pasal dwi fungsi ini bahwa TNI, yang memang sudah punya peran yang netral sebelumnya.