Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Dilema Menjadi Seorang Tenaga Honorer

23 Januari 2022   21:33 Diperbarui: 4 Juni 2022   08:26 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (16/3/2017) menuntut DPR RI memperhatikan nasib honorer perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan.| Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kata honorer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bersifat sebagai kehormatan. Arti lain dari honorer adalah bersifat menerima honorarium (bukan gaji tetap). Maksudnya adalah seseorang yang bekerja di suatu instansi pemerintahan yang menerima honorarium dan bukan gaji tetap.

Permasalahan tenaga honorer sepertinya menjadi sebuah masalah yang tidak akan pernah usai untuk dibicarakan dan tidak pernah berkesudahan. Sebenarnya, rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer sudah sejak lama diwacanakan. Wacana penghapusan tenaga honorer itu sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Men PAN RB) yaitu Tjahjo Kumolo. 

Menurut Thahjo Kumolo bahwa status honorer di pemerintahan sudah tidak ada lagi pada dua tahun mendatang. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bahwa dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa terkait tenaga honorer, melalui Peraturan Pemerintah (PP) diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun 2023. Masih menurut Thahjo, status pegawai pemerintahan di tahun 2023 nanti hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, kebutuhan akan terpenuhinya formasi disebuah instansi menjadikan pengangkatan tenaga honorer dari waktu ke waktu tidak bisa dibendung. Selesai satu periode tenaga honorer, akan muncul lagi periode tenaga honorer yang lain. 

Dan hal ini pasti terjadi, karena saat suatu instansi sudah terpenuhi kuotanya, maka tidak lama kemudian pasti akan ada tenaga yang pensiun sehingga muncul lagi formasi yang kosong, begitu seterusnya. 

Ketika ada formasi, sementara pemerintah belum mengangkat tenaga PNS, maka kekosongan tersebut akan segera diisi oleh tenaga honorer. Karena apabila tidak segera terisi, pasti akan mengganggu stabilitas serta hasil kerja dari instansi tersebut.

Ketika seseorang memutuskan menjadi seorang tenaga honorer, tentu mereka sudah mengetahui semua konsekuensi yang bakal diterimanya, yakni risiko memiliki gaji di bawah standar juga mereka tidak akan mungkin serta merta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi PNS, antara lain harus melalui seleksi atau test.

sumber gambar: microsite.lampost.co
sumber gambar: microsite.lampost.co

Seseorang yang sudah terlanjur masuk menjadi tenaga honorer, akan berat bagi mereka untuk memutuskan diri keluar dari pekerjaannya, apalagi apabila sudah bertahun-tahun lamanya. Tentu tidak bisa dimungkiri lagi, ada keinginan untuk bisa diangkat menjadi PNS atau paling tidak menjadi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun