Mohon tunggu...
Sovi Dwi Notari
Sovi Dwi Notari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Fasilitas dan Hambatan Masyarakat Indonesia dalam Penyaluran Aspirasi

13 April 2021   01:29 Diperbarui: 13 April 2021   01:29 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia yaitu negara yang memiliki banyak kemajemukan dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi apabila dilihat dari sudut pandang kondisi demografisnya. Dari pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut dapat mempengaruhi sektor pemerintah dalam pengambilan sebuah kebijakan. Semakin banyak penduduk maka kebutuhan maupun keinginan yang diharapkan juga semakin kompleks. Tidak heran jika penduduk ikut berkonstribusi dan memiliki hak untuk pegambilan sebuah keputusan dengan cara menyuarakan aspirasinya. 

Aspirasi adalah bentuk kegiatan masyarakat dalam berpendapat, menyampaikan kritik dan saran, serta mengeluarkan keluh kesah terhadap suatu kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengannya. Dapat dikatakan juga sebagai bentuk evaluasi dari kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri. Tugas pemerintah untuk memberi peluang bagi masyarakatnya agar dapat berekspresi melalui bentuk aspirasi. 

Aspirasi rakyat merupakan wujud dari adanya kebebasan berpendapat maupun salah satu bentuk partisipasi rakyat itu sendiri untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Hal tersebut kemudian dapat menjadi sumber dari segala keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan. Melalui wakil rakyat atau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) aspirasi tersebut diberikan dan disalurkan untuk menciptakan suatu kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan masyarakat. Berguna untuk kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Akan tetapi, dalam penyaluran aspirasi terdapat banyak hambatan seperti media untuk pemberian dan penyaluran aspirasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, pengambilan keputusan dan kebijakan yang bersumber dari aspirasi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, essai ini disusun untuk menjelaskan maupun memaparkan apa saja yang menjadi hambatan dalam penyaluran aspirasi dan alternatif yang tepat agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyatnya.

Secara etimologi, aspirasi berarti sesuatu yang dicita-citakan atau diinginkan secara kuat untuk masa yang akan datang yang berasal dari kata aspire yaitu bercita-cita atau berkeinginan. Jadi, yang dimaksud dengan aspirasi rakyat adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh rakyat secara kuat terhadap wakil-wakilnya yaitu seseorang atau kelompok yang menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan dalam bentuk saran, kritik, pendapat maupun tindakan yang berkaitan dengan tugas, pokok fungsi dan wewenang DPR. Umumnya, aspirasi dilatarbelakangi karena sebuah permasalah atau ketidaknyamanan suatu kebijakan maupun hal-hal penting yang mencakup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saya beranggapan bahwa aspirasi bukan untuk dilarang atau dicegah, melainkan harus didengar dan diberi ruang  agar aspirasi tersebut berada di titik pengambilan keputusan. Rakyat sebaiknya diberi ruang untuk berekspresi terhadap apapun yang menjadi keresahanya terhadap pemerintah. Aspirasi bisa menjadi awal dalam pengambilan kebijakan, karena dengan hal ini pemerintah dapat mengetahui apa yang dibutuhkan atau diinginkan rakyatnya. Dengan aspirasi berarti membuka peluang komunikasi antara pemerintah dengan rakyat dan suatu harapan yang baik untuk langkah kedepannya.

Tercapainya tujuan negara tidak lepas dari adanya aspirasi baik dari luar maupun dalam instansi yang terkait. Salah satunya merupakan peran dan aspirasi rakyat yang menjadi awal tercapainya sebuah tujuan bersama. Akan tetapi, masih banyak dijumpai aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik karena fasilitas penyaluran yang kurang mendukung. Padahal penyaluran aspirasi juga termasuk ke dalam praktik pelayanan birokrasi pemerintahan. Masyarakat memiliki hak dan peluang untuk menyuarakan isi hatinya apabila terjadi kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam suatu kebijkan itu sendiri.

Maka dari itu, seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat membuat beberapa instansi memanfaatkan teknologi secara efektif dan efisien. Misalnya, mengembangkan aplikasi pos pengaduan atau penyaluran aspirasi dengan tepat dan cepat. Dengan diiringi pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap teknologi yang ada. Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melek akan teknologi dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Masyarakat bisa menyuarakan aspirasi melalui berbagai macam aplikasi maupun media sosial. Namun, alangkah baiknya jika menggunakannya dengan bijaksana.

Seperti Fariz D. Nurzam dkk (2017) yang berpendapat bahwa diperlukannnya tindak lanjut dari adanya teknologi yang sudah memadahi saat ini.[1] Dengan mengembangkan media aspirasi guna meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dalam hal ini, diperlukan media yang berbentuk aplikasi dengan berbasis smartphone agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara efektif dan efisien.

Terdapat salah satu contoh yang ada di deaerah saya yaitu Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Di pemerintahan daerah Sidoarjo sudah melakukan inovasi guna beradaptasi di masa pandemi seperti ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo telah membuat sebuah aplikasi untuk warganya dalam pengaksesan administrasi kependudukan maupun pengaduan secara online. Hal ini karena dampak dari adanya pandemi virus covid-19 yang menganjurkan masyarakat untuk menjauhi kerumunan. 

Aplikasi tersebut diberi nama “Sae Capil” dapat di unduh melalui smartphone android dan sudah bisa diakses dengan mudah. Masyarakat bisa mendaftar dan mengambil nomor antrian secara online tanpa mengantri panjang dengan memilih hari dan jam pengambilan berkas yang diajukan karena tiap harinya hanya dibatasi beberapa kuota saja.  Aplikasi tersebut juga menyedikan ruang pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Adanya pengembangan teknologi dan inovasi seperti yang telah dipaparkan diatas tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat tidak memiliki etika dan wawasan yang cukup. Misalnya, menyuarakan aspirasi yang didukung dengan fakta maupun data yang sebenarnya. Tidak menyebarkan berita hoax maupun membuat kegaduhan di media sosial saat mengutarakan aspirasinya. 

Menggunakan bahasa yang sopan, tidak mengandung unsur SARA dan tidak bersifat memancing emosi satu sama lain. Karena menyuarakan aspirasi dengan cara ini dapat membantu masyarakat untuk lebih cepat dan tepat tersalurkan. Meski terkadang masih banyak yang menyampaikan suara hatinya secara langsung terhadap pihak-pihak terkait. Cara itu masih bisa dilakukan, tetapi biasanya penyaluran aspirasi tersebut hanya dalam ruang lingkup yang cukup sempit seperti kelurahan maupun kecamatan.      

Setelah itu, terdapat juga hambatan dalam hal menyerap dan mempertimbangkan aspirasi rakyat. Meskipun pemegang kedaulatan tertinggi di negara kita adalah rakyat tetapi kedaulatan tersebut tidak serta merta harus berada di tangan rakyat karena hal ini dapat menyebabkan suatu persoalan. Maka dari itu, negara juga memberikan kekuasaannya kepada lembaga perwakilan rakyat yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aspirasi yang telah disampaikan oleh rakyat terhadap wakilnya tidak langsung dapat diterima dan menjadi suatu hasil dari pengambilan kebijakan. Namun, dijadikan suatu bentuk pertimbangan terhadap pengambilan keputusan dan salah satu arah pembangunan.

Diperlukan adanya masa reses, yaitu suatu peninjauan yang dilakukan perseorangan atau berkelompok untuk meninjau daerahnya guna menyerap aspirasi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, reses para dewan dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat tekait pembangunan di daerah yang diwakilinya.

[1]Masa reses ini masih menjadi bagian dari persidangan yang dilakukan di luar gedung. Reses merupakan salah satu kewajiban DPR yang berguna untuk meningkatkan kualitas dalam menyejahterakan masayarakat. Untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat, reses memiliki strategi sendiri untuk menarik antusias masyarakat. Reses juga menjadi sebuah langkah yang baik untuk meningkatkan produktivitas wakil-wakil rakyat terhadap kinerjanya selama ini. Mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang masih belum terdengar. 

Seperti yang dilakukan oleh Desy Ratnasari M.Si, M.Psi salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat yang selalu melakukan kunjungan kerja masa reses di daerah pemilihannya yaitu Dapil IV Kota dan Kabupaten Sukabumi. [2] Masa reses ini menjadi cara efektif untuk menggali lebih dalam aspirasi masyarakat. Dengan cara ini keinginan dan cita-cita masyarakat mudah ditangkap dan dapat diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat guna mengambil suatu keputusan yang sesuai dengan kebutuhan. 

Maka dari itu, peran DPR adalah memperjelas keinginan masyarakat melalui aspirasi yang telah disampaikan secara umum. Setelah menggali aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan keputusan tersebut agar menjadi sebuah bentuk keputusan maupun kebijakan yang sesuai dengan porsinya masing-masing.

Begitu pula dengan kepercayaan yang menjadi salah satu hal penting untuk mengelolah tatanan pemerintahan dengan baik. Sebab, pemerintahan sudah memiliki citra yang buruk terhadap yang diperintahnya yaitu rakyat. Dilatarbelakangi karena tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat seperti korupsi dan lain sebagainya. 

Kepercayaan dibangun untuk mewujudkan good governance. Good governance merupakan suatu tingkah laku yang bersifat mengarah, mengendalikan dan mempengaruhi publik untuk mewujudkan tindakan dalam keseharian. Good governance sebagai kesepakatan untuk mengelola pemerintahan yang diciptakan oleh pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Akan tetapi, konstitusi menjelaskan secara jelas bahwa rakyat adalah pemegang tertinggi dalam kedaulatan bangsa ini. Sedangkan wakil rakyat atau biasa disebut dengan DPR adalah pihak yang diperintah untuk melaksanakan amanat yang telah diberikan, menyerap dan menampung segala aspirasi rakyatnya. Maka dari itu, perlu adanya komunikasi antara yang memerintah dengan yang diperintah secara baik. Tidak mengingkari janji-janji yang sudah diutarakan oleh wakil rakyat saat sedang terjadi pemilu. Selalu mengutamakan kepentingan rakyat, aspirasi yang telah diberikan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pemerintahan. Tetapi diusulkan sebagai salah satu kritik dan saran untuk membangun dan mengelola pemerintahan agar lebih baik lagi.

Pemerintah seharusnya dapat memahami masyarakatnya dengan baik. Tidak menunggu mereka menyampaikan aspirasinya, harus bertindak proaktif untuk mempelajari dan menganalisis kebutuhan mereka. Sehingga muncul lah kebijakan yang strategis untuk kepentingan umum. Termasuk tindakan yang mencermikan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Tindakan responsif pemerintah dalam persoalan-persoalan yang ada secara cepat dan tepat. Jika semua dilakukan dengan baik akan mewujudkan tujuan bangsa yaitu menyejahterakan semua rakyatnya tanpa memandang kelas-kelas tertentu, wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas bahwa aspirasi rakyat merupakan suatu konstribusi rakyat dalam kemajuan bangsanya sendiri. Perlu diberi ruang maupun wadah tersendiri dalam penyaluran sebuah aspirasi. Maka dari itu seiring berkembangnya zaman modern yang semakin maju. Pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membuat wadah penampungan aspirasi rakyat. 

Menyampaikan aspirasi melalui aplikasi-aplikasi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah setempat maupun menuangkannya melalui media sosial. Akan tetapi, dalam penggunaanya diperlukan suatu kebijaksanaan dalam diri masing-masing. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA agar tidak terjadi pergesekan yang menjadi awal dari sebuah permesalahan.

Setelah aspirasi diterima dan ditampung oleh wakil rakyat atau DPR langkah selanjutnya adalah menyerap dan mempertimbangkan aspirasi tersebut. Sebelum menjadi awal pengambilan keputusan dan kebijakan. Karena sejatinya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah perlu untuk dipertanggungjawabkan dan di evaluasi. Tidak serta merta bisa diterima dan langsung menjadi sebuah keputusan. Karena hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir adanya beberapa permasalahan yang mungkin terjadi. Agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan mempermudah pemerintah untuk menjalin hubungan yang baik dengan rakyatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Nurzam Fariz, dkk. (2017). Rancang Bangun Aplikasi Media Laporan Aspirasi dengan Firebase Cloud Messaging Berbasis Mobile. Jurnal: STMIK AMIKOM Yogyakarta Volume 5 Nomor 1 Halaman 37. 

Maharani, A dan Kusuma, Y. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Proses  Masa Reses Aanggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Penjaringan Aspirasi Masyarakat untuk  Mewujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat. Jurnal: Hukum Kebijakan Publik Volume 1 Nomor 1 Halaman 120-123.

Apriliyansyah, M. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Masa Reses Anggota DPR RI Periode 2014-2019 di Daerah Pemilihan Jabar IV. Jurnal Sekretari & Administrasi (Serasi) Volume 17 No. 1 Hal 16

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun