Mohon tunggu...
Sovi Dwi Notari
Sovi Dwi Notari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Fasilitas dan Hambatan Masyarakat Indonesia dalam Penyaluran Aspirasi

13 April 2021   01:29 Diperbarui: 13 April 2021   01:29 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia yaitu negara yang memiliki banyak kemajemukan dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi apabila dilihat dari sudut pandang kondisi demografisnya. Dari pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut dapat mempengaruhi sektor pemerintah dalam pengambilan sebuah kebijakan. Semakin banyak penduduk maka kebutuhan maupun keinginan yang diharapkan juga semakin kompleks. Tidak heran jika penduduk ikut berkonstribusi dan memiliki hak untuk pegambilan sebuah keputusan dengan cara menyuarakan aspirasinya. 

Aspirasi adalah bentuk kegiatan masyarakat dalam berpendapat, menyampaikan kritik dan saran, serta mengeluarkan keluh kesah terhadap suatu kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengannya. Dapat dikatakan juga sebagai bentuk evaluasi dari kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri. Tugas pemerintah untuk memberi peluang bagi masyarakatnya agar dapat berekspresi melalui bentuk aspirasi. 

Aspirasi rakyat merupakan wujud dari adanya kebebasan berpendapat maupun salah satu bentuk partisipasi rakyat itu sendiri untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Hal tersebut kemudian dapat menjadi sumber dari segala keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan. Melalui wakil rakyat atau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) aspirasi tersebut diberikan dan disalurkan untuk menciptakan suatu kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan masyarakat. Berguna untuk kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Akan tetapi, dalam penyaluran aspirasi terdapat banyak hambatan seperti media untuk pemberian dan penyaluran aspirasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, pengambilan keputusan dan kebijakan yang bersumber dari aspirasi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, essai ini disusun untuk menjelaskan maupun memaparkan apa saja yang menjadi hambatan dalam penyaluran aspirasi dan alternatif yang tepat agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyatnya.

Secara etimologi, aspirasi berarti sesuatu yang dicita-citakan atau diinginkan secara kuat untuk masa yang akan datang yang berasal dari kata aspire yaitu bercita-cita atau berkeinginan. Jadi, yang dimaksud dengan aspirasi rakyat adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh rakyat secara kuat terhadap wakil-wakilnya yaitu seseorang atau kelompok yang menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan dalam bentuk saran, kritik, pendapat maupun tindakan yang berkaitan dengan tugas, pokok fungsi dan wewenang DPR. Umumnya, aspirasi dilatarbelakangi karena sebuah permasalah atau ketidaknyamanan suatu kebijakan maupun hal-hal penting yang mencakup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saya beranggapan bahwa aspirasi bukan untuk dilarang atau dicegah, melainkan harus didengar dan diberi ruang  agar aspirasi tersebut berada di titik pengambilan keputusan. Rakyat sebaiknya diberi ruang untuk berekspresi terhadap apapun yang menjadi keresahanya terhadap pemerintah. Aspirasi bisa menjadi awal dalam pengambilan kebijakan, karena dengan hal ini pemerintah dapat mengetahui apa yang dibutuhkan atau diinginkan rakyatnya. Dengan aspirasi berarti membuka peluang komunikasi antara pemerintah dengan rakyat dan suatu harapan yang baik untuk langkah kedepannya.

Tercapainya tujuan negara tidak lepas dari adanya aspirasi baik dari luar maupun dalam instansi yang terkait. Salah satunya merupakan peran dan aspirasi rakyat yang menjadi awal tercapainya sebuah tujuan bersama. Akan tetapi, masih banyak dijumpai aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik karena fasilitas penyaluran yang kurang mendukung. Padahal penyaluran aspirasi juga termasuk ke dalam praktik pelayanan birokrasi pemerintahan. Masyarakat memiliki hak dan peluang untuk menyuarakan isi hatinya apabila terjadi kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam suatu kebijkan itu sendiri.

Maka dari itu, seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat membuat beberapa instansi memanfaatkan teknologi secara efektif dan efisien. Misalnya, mengembangkan aplikasi pos pengaduan atau penyaluran aspirasi dengan tepat dan cepat. Dengan diiringi pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap teknologi yang ada. Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melek akan teknologi dan dapat memanfaatkannya dengan baik. Masyarakat bisa menyuarakan aspirasi melalui berbagai macam aplikasi maupun media sosial. Namun, alangkah baiknya jika menggunakannya dengan bijaksana.

Seperti Fariz D. Nurzam dkk (2017) yang berpendapat bahwa diperlukannnya tindak lanjut dari adanya teknologi yang sudah memadahi saat ini.[1] Dengan mengembangkan media aspirasi guna meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dalam hal ini, diperlukan media yang berbentuk aplikasi dengan berbasis smartphone agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara efektif dan efisien.

Terdapat salah satu contoh yang ada di deaerah saya yaitu Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Di pemerintahan daerah Sidoarjo sudah melakukan inovasi guna beradaptasi di masa pandemi seperti ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo telah membuat sebuah aplikasi untuk warganya dalam pengaksesan administrasi kependudukan maupun pengaduan secara online. Hal ini karena dampak dari adanya pandemi virus covid-19 yang menganjurkan masyarakat untuk menjauhi kerumunan. 

Aplikasi tersebut diberi nama “Sae Capil” dapat di unduh melalui smartphone android dan sudah bisa diakses dengan mudah. Masyarakat bisa mendaftar dan mengambil nomor antrian secara online tanpa mengantri panjang dengan memilih hari dan jam pengambilan berkas yang diajukan karena tiap harinya hanya dibatasi beberapa kuota saja.  Aplikasi tersebut juga menyedikan ruang pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Adanya pengembangan teknologi dan inovasi seperti yang telah dipaparkan diatas tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat tidak memiliki etika dan wawasan yang cukup. Misalnya, menyuarakan aspirasi yang didukung dengan fakta maupun data yang sebenarnya. Tidak menyebarkan berita hoax maupun membuat kegaduhan di media sosial saat mengutarakan aspirasinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun