Mohon tunggu...
Sovi Dwi Notari
Sovi Dwi Notari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Brawijaya Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Fasilitas dan Hambatan Masyarakat Indonesia dalam Penyaluran Aspirasi

13 April 2021   01:29 Diperbarui: 13 April 2021   01:29 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menggunakan bahasa yang sopan, tidak mengandung unsur SARA dan tidak bersifat memancing emosi satu sama lain. Karena menyuarakan aspirasi dengan cara ini dapat membantu masyarakat untuk lebih cepat dan tepat tersalurkan. Meski terkadang masih banyak yang menyampaikan suara hatinya secara langsung terhadap pihak-pihak terkait. Cara itu masih bisa dilakukan, tetapi biasanya penyaluran aspirasi tersebut hanya dalam ruang lingkup yang cukup sempit seperti kelurahan maupun kecamatan.      

Setelah itu, terdapat juga hambatan dalam hal menyerap dan mempertimbangkan aspirasi rakyat. Meskipun pemegang kedaulatan tertinggi di negara kita adalah rakyat tetapi kedaulatan tersebut tidak serta merta harus berada di tangan rakyat karena hal ini dapat menyebabkan suatu persoalan. Maka dari itu, negara juga memberikan kekuasaannya kepada lembaga perwakilan rakyat yang biasa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aspirasi yang telah disampaikan oleh rakyat terhadap wakilnya tidak langsung dapat diterima dan menjadi suatu hasil dari pengambilan kebijakan. Namun, dijadikan suatu bentuk pertimbangan terhadap pengambilan keputusan dan salah satu arah pembangunan.

Diperlukan adanya masa reses, yaitu suatu peninjauan yang dilakukan perseorangan atau berkelompok untuk meninjau daerahnya guna menyerap aspirasi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, reses para dewan dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat tekait pembangunan di daerah yang diwakilinya.

[1]Masa reses ini masih menjadi bagian dari persidangan yang dilakukan di luar gedung. Reses merupakan salah satu kewajiban DPR yang berguna untuk meningkatkan kualitas dalam menyejahterakan masayarakat. Untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat, reses memiliki strategi sendiri untuk menarik antusias masyarakat. Reses juga menjadi sebuah langkah yang baik untuk meningkatkan produktivitas wakil-wakil rakyat terhadap kinerjanya selama ini. Mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang masih belum terdengar. 

Seperti yang dilakukan oleh Desy Ratnasari M.Si, M.Psi salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat yang selalu melakukan kunjungan kerja masa reses di daerah pemilihannya yaitu Dapil IV Kota dan Kabupaten Sukabumi. [2] Masa reses ini menjadi cara efektif untuk menggali lebih dalam aspirasi masyarakat. Dengan cara ini keinginan dan cita-cita masyarakat mudah ditangkap dan dapat diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat guna mengambil suatu keputusan yang sesuai dengan kebutuhan. 

Maka dari itu, peran DPR adalah memperjelas keinginan masyarakat melalui aspirasi yang telah disampaikan secara umum. Setelah menggali aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya maka langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan keputusan tersebut agar menjadi sebuah bentuk keputusan maupun kebijakan yang sesuai dengan porsinya masing-masing.

Begitu pula dengan kepercayaan yang menjadi salah satu hal penting untuk mengelolah tatanan pemerintahan dengan baik. Sebab, pemerintahan sudah memiliki citra yang buruk terhadap yang diperintahnya yaitu rakyat. Dilatarbelakangi karena tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat seperti korupsi dan lain sebagainya. 

Kepercayaan dibangun untuk mewujudkan good governance. Good governance merupakan suatu tingkah laku yang bersifat mengarah, mengendalikan dan mempengaruhi publik untuk mewujudkan tindakan dalam keseharian. Good governance sebagai kesepakatan untuk mengelola pemerintahan yang diciptakan oleh pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Akan tetapi, konstitusi menjelaskan secara jelas bahwa rakyat adalah pemegang tertinggi dalam kedaulatan bangsa ini. Sedangkan wakil rakyat atau biasa disebut dengan DPR adalah pihak yang diperintah untuk melaksanakan amanat yang telah diberikan, menyerap dan menampung segala aspirasi rakyatnya. Maka dari itu, perlu adanya komunikasi antara yang memerintah dengan yang diperintah secara baik. Tidak mengingkari janji-janji yang sudah diutarakan oleh wakil rakyat saat sedang terjadi pemilu. Selalu mengutamakan kepentingan rakyat, aspirasi yang telah diberikan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pemerintahan. Tetapi diusulkan sebagai salah satu kritik dan saran untuk membangun dan mengelola pemerintahan agar lebih baik lagi.

Pemerintah seharusnya dapat memahami masyarakatnya dengan baik. Tidak menunggu mereka menyampaikan aspirasinya, harus bertindak proaktif untuk mempelajari dan menganalisis kebutuhan mereka. Sehingga muncul lah kebijakan yang strategis untuk kepentingan umum. Termasuk tindakan yang mencermikan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Tindakan responsif pemerintah dalam persoalan-persoalan yang ada secara cepat dan tepat. Jika semua dilakukan dengan baik akan mewujudkan tujuan bangsa yaitu menyejahterakan semua rakyatnya tanpa memandang kelas-kelas tertentu, wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun