Sebagaimana pembahasan diatas terkait hukum makan di restoran yang juga  menjual menu babi adalah  hukumnya tidak boleh ] jika makanan halalnya sudah dipastikan najis karena bercampur dengan daging babi. Jika hanya dikhawatirkan saja menurut kebanyakan ulama, makanan tersebut tetap dihukumi suci dan boleh dimakan. Â
Namun, untuk menghilangkan keraguan anda sebaiknya memilih restoran yang sudah mendapat sertifikat halal MUI dan tidak menjual menu yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan. Â Sikap ini merupakan manifestasi dari sikap berhati-hati dari yang syubhat sesuai dengan prinsip yang disampaikan Nabi Muhammad Saw:Â
SONIA FARMILA SYAHRIL
MAHASISWA BIOLOGI UNIVERSITAS ANDALAS
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI