Mohon tunggu...
Sofiani
Sofiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kebebasan berarti bebas melakukan semua kebaikan, bukan bebas lepas melakukan semua kejahatan tanpa boleh diadili.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Sosial dalam Kasus Kejahatan di Indonesia

23 Desember 2023   17:15 Diperbarui: 23 Desember 2023   17:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

     Kejahatan di Indonesia dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Beberapa faktor meliputi ketidaksetaraan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya akses terhadap pekerjaan, dan permasalahan kemiskinan. Selain itu, aspek budaya, ketidakpastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang belum optimal juga dapat memberi kontribusi terhadap tingkat kejahatan. Peningkatan urbanisasi dan mobilitas penduduk juga menjadi faktor yang berdampak pada dinamika kejahatan di berbagai wilayah Indonesia. Dengan memahami faktor-faktor ini, dapat dirancang kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan kejahatan.

     Masyarakat dalam pandangannya berasumsi bahwa "penjahat" adalah orang yang melakukan perbuatanperbuatan menyeleweng yang tidak dapat ditolerir oleh norma-norma yang ada dalam msyarakat itu sendiri. Dengan demikian, kejahatan disamping merupakan masalah kemanusiaan, dapat juga merupakan masalah sosial.3 Terhadap masalah kemanusiaan dan masalah kemasyarakatan ini telah banyak usaha-usaha untuk menanggulanginya.

A. Deskripsi kasus

      Banyak kasus kriminalitas di Indonesia yang menjadi sorotan publik saat ini. Berbagai kasus kriminalitas pun dilakukan mulai dari perampokan, pencurian, pemerasaan, pembunuhan, pemerkosaan, pencopetan, penganiayaan dan segala perilaku yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan terhadap fisik pada korbannya. Kriminalitas berasal dari kata "Crime" yang berarti kejahatan. Banyak pendapat yang berusaha memberikan penjelasan tentang kriminalitas secara yuridis yang berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana dan diatur dalam hukum pidana.

       Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari"perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial.


     Salah satu contoh kasus sosial kejahatan di Indonesia adalah maraknya tindak pidana korupsi di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor bisnis. Korupsi merugikan negara, menghambat pembangunan, dan memperburuk ketidaksetaraan dalam masyarakat. Penanganan serius diperlukan untuk memerangi dan mencegah korupsi guna menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan.

B. Bahasan/Kajian Kasus

      Hampir setiap hari koran maupun televisi memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang ada di lingkungan masyarakat. Perkembangan peningkatan jumlah kriminalitas baik yang ada di daerah pedesaan dan perkotaan sangat relatif. Kriminalitas adalah suatu pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan norma serta aturan yang terdapat di lingkungan masyarakat. Kriminalitas atau kejahatan bukanlah merupakan peristiwa herediter (bawaan) serta juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal bisa dilakuikan oleh siapapun baik wanita maupun pria pada usia anak-anak, dewasa ataupun lanjut usia. Tindakan kriminalitas dapat dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Biasanya pelaku melakukan kejahatan dikarenakan beberapa faktor yaitu faktor sosial, ekonomi dan sebagainya (Kartono, 2003).

      Angka kriminalitas di Indonesia dalam tiga tahun terakhir terjadi perubahan setiap tahunnya. Terlihat pada tahun 2011, tindak pidana (tindak kriminal) yang terjadi di Indonesia sebanyak 347.605 kasus. Kemudian pada tahun 2012, turun sekitar 1,85 persen, tetapi terlihat naik pada tahun 2013 kemarin sebesar 0,27 persen. Sejauh ini, memang kenaikan dan penurunan tindak pidana cenderung kecil (Statistik, 2014). Sejauh ini masih banyak kasus kriminalitas khususnya yang terjadi di daerah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Kota Semarang Secara umum 2 memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi di kabupaten/kota. Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah kejahatan tertinggi selama tiga tahun terakhir.

      Badan Pusat Statistik Jawa Tengah (2012) mencatat bahwa Kota Semarang menjadi penyumbang angka kriminalitas terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2012 (dari 4.252 kasus menjadi 3.947 kasus), menunjukkan bahwa Kota Semarang memiliki nilai tingkat keamanan masyarakat yang rendah (Astuti, 2014). Banyaknya angka kriminilitas membuat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kota Semarang pun bertambah. Berbagai macam kasus telah di usut oleh aparat keamanan masyarakat di Kota Semarang. Di mulai dari tindak kriminal yang ringan sampai yang berat. Bagi para pelaku tindak kriminalitas yang tertangkap harus siap dengan konsekuensi hukuman pidana yang akan dijatuhkan di persidangan. Hukuman yang diberikan bagi para pelaku sesuai dengan tindakan kejahatan dan pelanggaran pasal yang telah diatur dalam undangundang.

      Jenis hukuman yang diberikan pada pelaku berupa kurungan, tutupan, denda, penjara dan yang paling berat adalah hukuman mati. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia memberikan arti bahwa Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum. Sementara itu, menurut kamus induk istilah ilmiah menyatakan bahwa Narapidana adalah orang hukuman; orang buaian. Selanjutnya berdasarkan kamus hukum narapidana diartikan sebagai berikut: Narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terpidana adalah seseorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari penjelasan di atas, dapat ditarik garis besar bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana sebagian kemerdekaannya hilang (Moeljanto, 2008).

     Menjadi seorang narapadina tentunya akan mengalami perubahan yang sangat drastis di dalam lingkungan dan kehidupan sosialnya. Dalam menjalani kehidupan yang baru di dalam Lembaga Pemasyarakatan memerlukan proses adaptasi dengan lingkungan dan interaksi sosial. Tidak hanya perubahan sosial namun juga perubahan fisik dan psikologis. Kehidupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan bentuk dari konsekuensi hukuman atas perilaku melanggar hukum. Dalam menjalani masa hukuman narapidana melewati berbagai permasalahan diantaranya perubahan hidup, hilangnya kebebasan, hilangnya sebagian hak-hak yang semakin terbatas, labeling panjahat yang melekat pada dirinya, hilangnya kedekatan dengan keluarga serta orang-orang terdekat dan lainlain.

     Narapidana pasti juga mengalami kondisi psikologis yang tertekan, stress dan belum menerima keadaan hidupnya di dalam penjara. Secara fisik narapidana juga mengalami perubahan karena kondisi lingkungan, makanan dan fasilitas kesehatan yang terbilang kurang. Narapidana baru tentunya masih membutuhkan arahan, bimbingan, serta pendampingan apabila baru menjadi tahanan (Handayani, 2010.

C. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

      Dari perspektif kasus sosial dalam kejahatan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor seperti ketidaksetaraan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, permasalahan kemiskinan, budaya, dan mobilitas penduduk memiliki dampak signifikan terhadap pola kejahatan. Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini memungkinkan pengembangan kebijakan yang lebih holistik dan berkelanjutan untuk mengurangi tingkat kejahatan. Oleh karena itu, solusi yang efektif perlu melibatkan upaya peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peran aktif masyarakat dalam mendorong perubahan positif.

2. Saran

Disarankan pemerintah meningkatkan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat, juga harus adanya Program pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasional juga dapat membantu meningkatkan peluang pekerjaan. Fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat, terutama yang berada di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Inisiatif seperti koperasi dan usaha kecil menengah dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi tekanan ekonomi. Opini saya mengenai kasus sisoal yang berjudul Perspektif kasus sosial dalam kejahatan di indonesia yang telah saya paparkan adalah harus meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat lewat pendidikan, serta harus melakukan sosialisasi positif agar terhindar dari kejahatan-kejahatan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo. Hairi,

Hamzah, Andi. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta.

Hatta, Moh. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum PIdana Umum & Pidana Khusus, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Nurhalimah * 2015 --- Kesimpulan. Kejahatan

Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : Pustaka Setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun