Mohon tunggu...
Sofiani
Sofiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kebebasan berarti bebas melakukan semua kebaikan, bukan bebas lepas melakukan semua kejahatan tanpa boleh diadili.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Sosial dalam Kasus Kejahatan di Indonesia

23 Desember 2023   17:15 Diperbarui: 23 Desember 2023   17:17 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Jenis hukuman yang diberikan pada pelaku berupa kurungan, tutupan, denda, penjara dan yang paling berat adalah hukuman mati. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia memberikan arti bahwa Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum. Sementara itu, menurut kamus induk istilah ilmiah menyatakan bahwa Narapidana adalah orang hukuman; orang buaian. Selanjutnya berdasarkan kamus hukum narapidana diartikan sebagai berikut: Narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terpidana adalah seseorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari penjelasan di atas, dapat ditarik garis besar bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana sebagian kemerdekaannya hilang (Moeljanto, 2008).

     Menjadi seorang narapadina tentunya akan mengalami perubahan yang sangat drastis di dalam lingkungan dan kehidupan sosialnya. Dalam menjalani kehidupan yang baru di dalam Lembaga Pemasyarakatan memerlukan proses adaptasi dengan lingkungan dan interaksi sosial. Tidak hanya perubahan sosial namun juga perubahan fisik dan psikologis. Kehidupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan bentuk dari konsekuensi hukuman atas perilaku melanggar hukum. Dalam menjalani masa hukuman narapidana melewati berbagai permasalahan diantaranya perubahan hidup, hilangnya kebebasan, hilangnya sebagian hak-hak yang semakin terbatas, labeling panjahat yang melekat pada dirinya, hilangnya kedekatan dengan keluarga serta orang-orang terdekat dan lainlain.

     Narapidana pasti juga mengalami kondisi psikologis yang tertekan, stress dan belum menerima keadaan hidupnya di dalam penjara. Secara fisik narapidana juga mengalami perubahan karena kondisi lingkungan, makanan dan fasilitas kesehatan yang terbilang kurang. Narapidana baru tentunya masih membutuhkan arahan, bimbingan, serta pendampingan apabila baru menjadi tahanan (Handayani, 2010.

C. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

      Dari perspektif kasus sosial dalam kejahatan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor seperti ketidaksetaraan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, permasalahan kemiskinan, budaya, dan mobilitas penduduk memiliki dampak signifikan terhadap pola kejahatan. Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini memungkinkan pengembangan kebijakan yang lebih holistik dan berkelanjutan untuk mengurangi tingkat kejahatan. Oleh karena itu, solusi yang efektif perlu melibatkan upaya peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peran aktif masyarakat dalam mendorong perubahan positif.

2. Saran

Disarankan pemerintah meningkatkan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat, juga harus adanya Program pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasional juga dapat membantu meningkatkan peluang pekerjaan. Fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat, terutama yang berada di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Inisiatif seperti koperasi dan usaha kecil menengah dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi tekanan ekonomi. Opini saya mengenai kasus sisoal yang berjudul Perspektif kasus sosial dalam kejahatan di indonesia yang telah saya paparkan adalah harus meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat lewat pendidikan, serta harus melakukan sosialisasi positif agar terhindar dari kejahatan-kejahatan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo. Hairi,

Hamzah, Andi. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun