Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menaikkan Cukai Rokok Bukan Solusi Tepat untuk Menurunkan Angka Perokok Anak

5 November 2022   11:26 Diperbarui: 5 November 2022   11:30 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang ada saat ini hanyalah himbauan dalam bentuk tulisan yang ada dibungkus rokok untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun.

Tidak adanya aturan yang melarang secara tegas penjualan rokok kepada anak-anak ini menjadi bukti bahwa pemerintah terlihat seperti setengah hati dalam melakukan kebijakan penurunan angka perokok pada anak.

Disatu sisi pemerintah menginginkan penurunan angka perokok pada anak, namun disisi lain pemerintah justru melakukan pembiaran terhadap aksi penjualan secara bebas produk rokok kepada anak-anak dipasaran.

Kesimpulan

Berkaca pada empat faktor penyebab tingginya angka perokok pada anak di Indonesia diatas, penulis meyakini bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok untuk tujuan menurunkan angka perokok pada anak adalah sebuah kebijakan yang salah dan tidak tepat.

Pemerintah seolah berupaya menyederhanakan masalah dengan menganggap bahwa penyebab tingginya angka perokok anak di Indonesia adalah disebabkan oleh masih terjangkaunya harga rokok dipasaran.


Padahal, penyebab yang sesungguhnya banyaknya perokok anak di Indonesia adalah lebih kompleks lagi dari hanya sekedar soal harga rokok semata.

Yang paling penting menurut penulis adalah pemerintah harus berani membuat sebuah kebijakan atau regulasi yang bisa benar-benar membatatasi penjualan rokok dipasaran kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun, bukan hanya sekedar himbauan yang ditulis di bungkus rokok.

Regulasi dimaksud juga harus disertai dengan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pedagang yang berani menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun, agar muncul efek jera bagi para  oknum pedagang nakal yang menjual rokok kepada anak-anak.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pembatasan terhadap peredaran rokok dipasaran. Rokok tidak boleh lagi dijual bebas seperti saat ini, tapi dijual terbatas dengan aturan dan syarat ketat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Yang tidak kalah pentingnya juga adalah, pemerintah harus berupaya melakukan pendekatan budaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya negatif dari budaya merokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun