Mohon tunggu...
Salsabila Jihan
Salsabila Jihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi ilmu komunikasi di Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Menuju ASO, Penerapan Siaran Digital hingga STB Gratis untuk Keluarga Miskin

28 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 28 Juli 2022   22:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siaran Televisi Digital. /pexels.com/

a.  Latar Belakang

Kemajuan dan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi saat ini membawa perubahan yang mampu mengantarkan media ataupun perangkat yang digunakan menjadi serba berbasis digital. Perubahan ini tentunya harus diikuti oleh seluruh masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhannya, terutama untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi di zaman yang sudah modern ini.


Kemajuan dan perkembangan teknologi ini menjadi salah satu bukti adanya kemajuan globalisasi yang terjadi di dunia yang dapat memengaruhi peran teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh teknologi yang terpengaruh oleh adanya kemajuan globalisasi adalah televisi.


Menurut data yang dihimpun oleh databoks, di antara media yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia, televisi masih menjadi sumber yang paling dipercaya masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, hasil survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) pada 2021 menunjukkan bahwa sebesar 47% responden memilih televisi sebagai media terpercaya . Hal tersebut menunjukan bahwa keberagaman media belum dapat memengaruhi keinginan masyarakat untuk menggunakan dan memilih televisi.


Oleh karena itu, sebagai bentuk perkembangan dan kemajuan teknologi pada televisi, lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Pemerintah Republik Indonesia mengajak masyarakat agar bermigrasi atau berpindah dari televisi siaran analog ke televisi siaran digital. Perihal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisikan batas akhir penghentian seluruh siaran televisi analog (Analogue Switch-Off atau ASO), yaitu pada 2 November 2022. Lebih lengkapnya, tertuang pada Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran) . Nantinya setelah ASO diberlakukan, siaran televisi analog akan digantikan dengan siaran televisi digital.


UU Cipta Kerja pada Pasal 72 Angka 8 tersebut berbunyi, "batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analogue Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. "


Pemberhentian televisi analog ini sebenarnya telah dimulai sejak 2007. Namun, saat itu masih terbatas dan terhalang oleh hukum yang menaunginya sehingga baru bisa terealisasi dengan baik setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Setelah adanya UU tersebut, saat ini, ASO telah melalui beberapa tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022 di berbagai daerah dan 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua yang akan diberlakukan untuk sebagian daerah lagi, termasuk JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).


Indonesia sendiri dapat dikatakan sebagai bagian dari negara terakhir yang beralih ke televisi digital, khususnya bagi negara yang menjadi anggota ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. Sedangkan negara-negara ASEAN telah memberlakukan hal tersebut sejak 2020. Bahkan, digitalisasi ini telah diperkenalkan sejak 1997. Dengan demikian, dalam bidang penyiaran, Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.

b. Pembahasan


1. Analogue Switch-Off (ASO)

ASO atau Analogue Switch-off adalah pemberhentian atau penutupan siaran analog dalam kegiatan penyiaran untuk digantikan, beralih, ataupun bermigrasi ke siaran digital atau dapat dikatakan sebagai digitalisasi televisi. Hal ini tentu berbeda dengan televisi satelit dan televisi kabel. Siaran digital ini terdapat pada televisi terestrial---sistem penyiaran televisi yang tidak menyertakan transmisi satelit--- dan sifat layanannya adalah gratis dan tidak memerlukan layanan internet.


Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat. Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital.


2. Dasar Hukum ASO

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang muktakhir bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan slogan yang disampaikan oleh Modi atau Maskot Digital Indonesia, yaitu "Bersih, Jernih, Canggih". Kata bersih menggambarkan gambar yang ditayangkan bersih, sedangkan jernih menggambarkan jernih suaranya, serta kata canggih merepresentasikan canggih teknologinya.


Nantinya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, televisi analog akan dimatikan dan digantikan dengan siaran televisi digital. Istilah pemberhentian siaran televisi analog disebut juga sebagai ASO atau Analog Switch-Off. Lebih lanjut, pemberlakuan ASO, perpindahan penyiaran analog ke penyiaran digital, dilandasi beberapa Undang-Undang yang sudah disahkan, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya terdapat tentang cluster penyiaran.
  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika dasar hukum ini tidak bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2020, ini masih dapat berlaku pasal-pasalnya.
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang isinya masih berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/ Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Selain itu, terdapat ketentuan internasional yang diadopsi oleh semua administrator mengenai pemberhentian atau penurunan sinyal analog, yaitu dengan diterbitkannya surat edaran yang ditulis oleh ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional, khususnya di perbatasan antarnegara.

3. Teknologi Transmisi Siaran Televisi Terestrial Digital

Ada beberapa standar yang digunakan dalam transmisi siaran televisi terestrial digital yang dijadikan format dan teknologi di balik transmisi siaran digital, di antaranya:

  • ATSC, teknologi yang berasal dari Amerika
  • DVB-T (sekarang DVB-T2), teknologi yang berasal dari Eropa
  • DTMB, teknologi yang berasal dari China
  • ISDBT, teknologi yang berasal dari Jepang

Saat ini, Indonesia mengusung teknologi yang berasal dari Eropa, DVB-T2 (Digital Video Broadcasting -- Second Generation Terrestrial) untuk layanan siaran televisi digitalnya. Teknologi tersebut juga diadopsi oleh sebagian besar negara di Eropa dan Asia. Dengan DVB-T2, kualitas yang dihasilkan untuk menonton siaran TV digital dapat mencapai HD (High-definition) .

4. Set Top Box

Dekoder atau dikenal sebagai Set Top Box (STB) merupakan perangkat atau alat untuk mengubah sinyal digital yang diterima menjadi gambar dan suara agar dapat ditonton ataupun ditampilkan pada televisi analog. Siaran digital yang ada pada STB tidak memerlukan internet. Artinya, layanan tersebut dapat diakses secara gratis karena siarannya bersifat free to air.

Untuk beralih ke televisi digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, tetapi hanya perlu menambahkan sebuah alat atau perangkat yang bernama Set Top Box (STB) ---ini diperlukan jika televisi yang dipunya belum mendukung atau belum dapat menerima siaran digital---. Cara memperoleh STB ini cukup mudah karena banyak tersedia di market place, toko-toko elektronik, dan lain sebagainya dengan kisaran harga Rp150.000 hingga Rp300.000 (untuk saat ini). Namun, dalam memilih perangkat STB yang diperlukan, masyarakat harus berhati-hati karena harus memilih STB yang sudah disertifikasi maupun direkomendasikan oleh Kominfo agar sesuai dengan televisi yang kita punya.

Selain itu, agar digitalisasi siaran televisi dapat diterapkan dan direalisasikan dengan cepat dan tepat, lembaga penyiaran atau pengelola mux akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin yang datanya tercantum di Kementerian Sosial yang dibantu oleh pemerintah daerah setempat di seluruh Indonesia dan diverifikasi ulang oleh Kominfo. Jadi, mereka tidak perlu antre mencari STB karena perangkat tersebut akan langsung dikirim dan dipasangkan ke rumah masing-masing. Tentunya, kepada rumah tangga yang datanya memenuhi syarat-syarat sebagai rumah tangga miskin.

STB yang digunakan juga sudah harus DVB-T2 sesuai dengan teknologi yang digunakan di Indonesia. Teknologi tersebut dapat menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih (hingga Full-HD atau 1080P) dan audio yang lebih jernih. Jadi akan membuat penonton lebih nyaman untuk menyaksikan program siaran televisi.

Selain itu, ada beberapa fitur teknologi, baik itu fitur utama maupun fitur tambahan, yang terdapat dalam STB, diantaranya:

  • Loop-Out, fitur ini dapat membantu kita untuk menonton siaran digital ataupun analog secara bersamaan (simulcast). Namun, setelah ASO nanti, fitur Loop-Out hanya dapat digunakan sebagai pencabang atau paralel, yaitu dari satu antena dapat dipakai hingga dua STB sekaligus.
  • EWS (Early Warning System), fitur ini merupakan sebuah sistem peringatan dini jika adanya atau akan terjadi bencana di suatu wilayah. Maka dari itu, sangat penting untuk mengisi kode pos yang sesuai dengan domisili Anda tinggal agar informasi atau notifikasi tentang peringatan bencana dapat disampaikan dengan benar dan meminimalisir adanya korban jiwa.
  • EPG (Electronic Program Guide), fitur di STB yang berguna untuk menampilkan informasi mengenai jadwal siaran selama satu minggu.
  • Wi-Fi, beberapa merek STB sudah menyiapkan perangkat tersebut agar bisa dihubungkan ke internet melalui jalur Wi-Fi dengan menggunakan alat tambahan yang bernama dongle Wi-Fi yang nantinya ditancapkan ke port USB bila ingin digunakan. Fitur ini berfungsi untuk membuka fitur tambahan yang membutuhkan jaringan internet, seperti YouTube, aplikasi layanan video streaming, dan lain sebagainya.
  • Media Player, ini dapat digunakan apabila kita ingin menonton film, melihat sebuah file, video, gambar, maupun audio yang ada di luar perangkat STB, misalnya FlashDisk atau Hardisk. Bahkan, sebagian STB sudah mendukung memori eksternal hingga 2TB.
  • Timeshift and PVR, timeshift merupakan fitur yang ada dalam STB yang dapat menjeda siaran televisi, sedangkan PVR berfungsi untuk merekam suatu siaran dengan kapasitas rekaman hingga 10 jam. Namun, dalam penggunaan PVR diperlukan perangkat penyimpanan eksternal tambahan, seperti flashdisk atau hardisk.
  • Parental Lock, ini berguna bagi orang tua untuk mengunci tayangan yang tidak layak untuk ditonton oleh anak kecil dan dapat mengatur tontonan apa saja yang sesuai dengan usia anak mereka.

5. Manfaat Siaran Televisi Digital

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari siaran televisi digital.

  • Operator televisi digital dapat mengelola lebih dari 12 kanal sehingga penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat diisi oleh siaran TV Digital.
  • Penggunaan frekuensi lebih efisien karena nantinya frekuensi 700MHz yang sebelumnya digunakan oleh siaran analog akan dialihkan ke telko sehingga biaya internet dapat jauh lebih terjangkau.
  • Peluang usaha di industri penyiaran televisi digital akan muncul berbagai bentuk siaran televisi (Diversity of content and Diversity Ownership).
  • Mendorong revisi UU Penyiaran, mengingat UU Nomor 32 Tahun 2002 berbasis siaran analog dan ketika siaran TV Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industry penyiaran televisi digital.
  • Secara teknologi, kualitas siaran TV Digital jauh lebih baik daripada siaran analog sebab kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih, dan canggih.

Selain itu, dengan munculnya televisi digital ini dapat memberikan peluang bagi konten-konten kreator untuk berkarya dan masuk ke dalam ekosistem penyiaran. Dengan begitu, mereka dapat merasa lebih aman karena tidak akan dijerat secara langsung oleh UU ITE.

6. Aplikasi SINYAL TV DIGITAL

Untuk mendukung digitalisasi siaran, terdapat pula aplikasi yang disediakan dan dapat diunduh melalui appstore maupun playstore untuk mengecek apakah wilayah tempat kita tinggal sudah tersedia sinyal digital atau belum, jumlah pemancar (mux) di sekitar kita, dan jumlah channel yang dapat diakses di wilayah kita tinggal. Kita juga bisa langsung melihat apakah lokasi kita mendapatkan sinyal dari pemancar dengan kuat atau tidak. Jika lokasi kita dekat dengan pemancar, wilayah kita akan berwarna jingga (orange) yang menunjukkan bahwa kita akan mendapatkan sinyal yang sangat kuat. Ini bisa menggunkana antena dalam maupun antena luar. Sedangkan lokasi yang berwarna hijau, sinyal yang ditangkap cukup lemah dan diharapkan menggunakan antena luar agar dapat lebih maksimal dalam menangkap sinyalnya.

Selain itu, aplikasi ini juga dapat membantu kita untuk menentukan arah dalam memasang antena agar antena yang kita pasang dapat mengarah dengan tepat ke arah pemancar terdekat.

c. Kesimpulan

Dengan adanya digitalisasi penyiaran di Indonesia yang dapat juga dikatakan sebagai pemberhentian siaran analog atau ASO diharapkan agar kita dapat lebih melek teknologi, khususnya dalam siaran televisi digital ini, agar tidak menjadi negara yang tertinggal. Sebab, digitalisasi siaran televisi ini tidak hanya sebagai siaran televisi semata, tetapi juga mencangkup siaran radio yang sudah berpindah ke siaran digital.

Selain itu, dengan siaran digital ini kita juga dapat merasakan berbagai macam fitur yang ada, serta keterangan-keterangan mengenai informasi yang disampaikan yang dapat berguna untuk berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Secara garis besar, siaran televisi digital ini lebih unggul dibandingkan siaran analog, yaitu gambarnya lebih bersih dan tajam, suaranya lebih jernih, siarannya lebih banyak, tidak bersemut, dapat memblokir program yang dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan, dapat melihat jadwal siaran, dan lain sebagainya. Kita juga dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas layanan internet bila bermigrasi ke layanan siaran televisi digital karena nantinya sebagian frekuensi yang digunakan akan dialihkan untuk membantu perkembangan internet.  

DAFTAR PUSTAKA

Webinar Bimbingan Teknis "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO".

Salsabila Jihan A. - 213516546597 - Ilmu Komunikasi - Universitas Nasional 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun