Mohon tunggu...
Salsabila Jihan
Salsabila Jihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi ilmu komunikasi di Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Menuju ASO, Penerapan Siaran Digital hingga STB Gratis untuk Keluarga Miskin

28 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 28 Juli 2022   22:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siaran Televisi Digital. /pexels.com/

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang muktakhir bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan slogan yang disampaikan oleh Modi atau Maskot Digital Indonesia, yaitu "Bersih, Jernih, Canggih". Kata bersih menggambarkan gambar yang ditayangkan bersih, sedangkan jernih menggambarkan jernih suaranya, serta kata canggih merepresentasikan canggih teknologinya.


Nantinya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, televisi analog akan dimatikan dan digantikan dengan siaran televisi digital. Istilah pemberhentian siaran televisi analog disebut juga sebagai ASO atau Analog Switch-Off. Lebih lanjut, pemberlakuan ASO, perpindahan penyiaran analog ke penyiaran digital, dilandasi beberapa Undang-Undang yang sudah disahkan, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya terdapat tentang cluster penyiaran.
  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika dasar hukum ini tidak bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2020, ini masih dapat berlaku pasal-pasalnya.
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang isinya masih berkaitan dengan penggunaan frekuensi radio.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/ Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Selain itu, terdapat ketentuan internasional yang diadopsi oleh semua administrator mengenai pemberhentian atau penurunan sinyal analog, yaitu dengan diterbitkannya surat edaran yang ditulis oleh ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional, khususnya di perbatasan antarnegara.

3. Teknologi Transmisi Siaran Televisi Terestrial Digital

Ada beberapa standar yang digunakan dalam transmisi siaran televisi terestrial digital yang dijadikan format dan teknologi di balik transmisi siaran digital, di antaranya:

  • ATSC, teknologi yang berasal dari Amerika
  • DVB-T (sekarang DVB-T2), teknologi yang berasal dari Eropa
  • DTMB, teknologi yang berasal dari China
  • ISDBT, teknologi yang berasal dari Jepang

Saat ini, Indonesia mengusung teknologi yang berasal dari Eropa, DVB-T2 (Digital Video Broadcasting -- Second Generation Terrestrial) untuk layanan siaran televisi digitalnya. Teknologi tersebut juga diadopsi oleh sebagian besar negara di Eropa dan Asia. Dengan DVB-T2, kualitas yang dihasilkan untuk menonton siaran TV digital dapat mencapai HD (High-definition) .

4. Set Top Box

Dekoder atau dikenal sebagai Set Top Box (STB) merupakan perangkat atau alat untuk mengubah sinyal digital yang diterima menjadi gambar dan suara agar dapat ditonton ataupun ditampilkan pada televisi analog. Siaran digital yang ada pada STB tidak memerlukan internet. Artinya, layanan tersebut dapat diakses secara gratis karena siarannya bersifat free to air.

Untuk beralih ke televisi digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, tetapi hanya perlu menambahkan sebuah alat atau perangkat yang bernama Set Top Box (STB) ---ini diperlukan jika televisi yang dipunya belum mendukung atau belum dapat menerima siaran digital---. Cara memperoleh STB ini cukup mudah karena banyak tersedia di market place, toko-toko elektronik, dan lain sebagainya dengan kisaran harga Rp150.000 hingga Rp300.000 (untuk saat ini). Namun, dalam memilih perangkat STB yang diperlukan, masyarakat harus berhati-hati karena harus memilih STB yang sudah disertifikasi maupun direkomendasikan oleh Kominfo agar sesuai dengan televisi yang kita punya.

Selain itu, agar digitalisasi siaran televisi dapat diterapkan dan direalisasikan dengan cepat dan tepat, lembaga penyiaran atau pengelola mux akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin yang datanya tercantum di Kementerian Sosial yang dibantu oleh pemerintah daerah setempat di seluruh Indonesia dan diverifikasi ulang oleh Kominfo. Jadi, mereka tidak perlu antre mencari STB karena perangkat tersebut akan langsung dikirim dan dipasangkan ke rumah masing-masing. Tentunya, kepada rumah tangga yang datanya memenuhi syarat-syarat sebagai rumah tangga miskin.

STB yang digunakan juga sudah harus DVB-T2 sesuai dengan teknologi yang digunakan di Indonesia. Teknologi tersebut dapat menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih (hingga Full-HD atau 1080P) dan audio yang lebih jernih. Jadi akan membuat penonton lebih nyaman untuk menyaksikan program siaran televisi.

Selain itu, ada beberapa fitur teknologi, baik itu fitur utama maupun fitur tambahan, yang terdapat dalam STB, diantaranya:

  • Loop-Out, fitur ini dapat membantu kita untuk menonton siaran digital ataupun analog secara bersamaan (simulcast). Namun, setelah ASO nanti, fitur Loop-Out hanya dapat digunakan sebagai pencabang atau paralel, yaitu dari satu antena dapat dipakai hingga dua STB sekaligus.
  • EWS (Early Warning System), fitur ini merupakan sebuah sistem peringatan dini jika adanya atau akan terjadi bencana di suatu wilayah. Maka dari itu, sangat penting untuk mengisi kode pos yang sesuai dengan domisili Anda tinggal agar informasi atau notifikasi tentang peringatan bencana dapat disampaikan dengan benar dan meminimalisir adanya korban jiwa.
  • EPG (Electronic Program Guide), fitur di STB yang berguna untuk menampilkan informasi mengenai jadwal siaran selama satu minggu.
  • Wi-Fi, beberapa merek STB sudah menyiapkan perangkat tersebut agar bisa dihubungkan ke internet melalui jalur Wi-Fi dengan menggunakan alat tambahan yang bernama dongle Wi-Fi yang nantinya ditancapkan ke port USB bila ingin digunakan. Fitur ini berfungsi untuk membuka fitur tambahan yang membutuhkan jaringan internet, seperti YouTube, aplikasi layanan video streaming, dan lain sebagainya.
  • Media Player, ini dapat digunakan apabila kita ingin menonton film, melihat sebuah file, video, gambar, maupun audio yang ada di luar perangkat STB, misalnya FlashDisk atau Hardisk. Bahkan, sebagian STB sudah mendukung memori eksternal hingga 2TB.
  • Timeshift and PVR, timeshift merupakan fitur yang ada dalam STB yang dapat menjeda siaran televisi, sedangkan PVR berfungsi untuk merekam suatu siaran dengan kapasitas rekaman hingga 10 jam. Namun, dalam penggunaan PVR diperlukan perangkat penyimpanan eksternal tambahan, seperti flashdisk atau hardisk.
  • Parental Lock, ini berguna bagi orang tua untuk mengunci tayangan yang tidak layak untuk ditonton oleh anak kecil dan dapat mengatur tontonan apa saja yang sesuai dengan usia anak mereka.

5. Manfaat Siaran Televisi Digital

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari siaran televisi digital.

  • Operator televisi digital dapat mengelola lebih dari 12 kanal sehingga penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat diisi oleh siaran TV Digital.
  • Penggunaan frekuensi lebih efisien karena nantinya frekuensi 700MHz yang sebelumnya digunakan oleh siaran analog akan dialihkan ke telko sehingga biaya internet dapat jauh lebih terjangkau.
  • Peluang usaha di industri penyiaran televisi digital akan muncul berbagai bentuk siaran televisi (Diversity of content and Diversity Ownership).
  • Mendorong revisi UU Penyiaran, mengingat UU Nomor 32 Tahun 2002 berbasis siaran analog dan ketika siaran TV Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industry penyiaran televisi digital.
  • Secara teknologi, kualitas siaran TV Digital jauh lebih baik daripada siaran analog sebab kualitas gambar dan suara lebih bersih, jernih, dan canggih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun