Pengunduran diri atau resign merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Secara umum, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dapat dibagi menjadi dua, yaitu hubungan kerja karyawan kontrak dan hubungan kerja karyawan tetap. Kedua bentuk hubungan kerja ini mempunyai cara dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam pemutusan hubungan kerjanya, termasuk perihal pengunduran diri karyawan tersebut.
Apa saja perbedaannya? Dan apa saja yang perlu diperhatikan ketika seorang karyawan akan resign (mengundurkan diri) dari pekerjaannya? Simak sampai habis, ya!
Dikutip dari legalakses.com, dalam hubungan kerja karyawan kontrak yang berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini, tidak dikenal istilah pengunduran diri. Istilah pengunduran diri hanya dikenal dalam hubungan kerja karyawan tetap, yang hubungan kerjanya berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Seorang karyawan kontrak yang dasarnya adalah PKWT sudah ditentukan jangka waktu bekerjanya. Apakah itu 1 tahun, 2 tahun, atau lebih. Pada intinya sudah ditentukan. Dalam PKWT, hubungan kerja akan berakhir jika jangka waktu pada perjanjian telah berakhir.
Misalnya, jangka waktu yang tertulis pada perjanjian kerja itu selama 1 tahun. Maka hubungan kerjanya akan berakhir secara otomatis (secara hukum) setelah berlangsung 1 tahun. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan resign karena sudah habis kontrak kerjanya.
Nah, sekarang masalahnya jika karyawan kontrak yang PKWT nya 1 tahun tadi, kemudian ia ingin resign ditengah-tengah masa kontraknya, maka ia harus menunggu sampai masa kontraknya benar-benar habis. Kalau karyawan ini benar-benar ingin resign dari pekerjaannya, maka hal ini bisa dilalui dengan kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Persetujuan tersebut dapat dinegosisasikan tanpa adanya ganti rugi.
Akan tetapi, masalahnya akan berbeda lagi jika perusahaan tidak menyetujui dan karyawan terus memaksa untuk resign, maka hal ini sama dengan pengakhiran kontrak secara sepihak.
Pada Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi,
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."