Mohon tunggu...
Siti Shofia Latifah Azzahra
Siti Shofia Latifah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication Science

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (20107030013)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Resign Malu Tak Resign Pilu, Perhatikan Hukum Ini Dulu!

12 Maret 2021   18:10 Diperbarui: 12 Maret 2021   18:54 4383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.cheatsheet.com

"One Month Notice" merupakan kewajiban karyawan mengajukan permohonan resign secara tertulis dengan surat pengunduran diri. Pengunduran dirinya sendiri baru akan efektif 30 hari setelah diajukannya surat tersebut. Dalam artian, setelah "One Month Notice" ini merupakan tanggal efektif karyawan tersebut sudah putus hubungan dengan perusahaan tersebut.

Selama 30 hari tersebut, karyawan yang bersangkutan masih harus bekerja di perusahaan, masih berkewajiban melaksanakan tugas-tugasnya. Dan selama 30 hari itu pula, ia masih berhak mendapatkan upah atau gaji.

Perlu diperhatikan, bagi karyawan tetap yang menjalani ikatan dinas di perusahaan. Biasanya dalam ikatan dinas di perusahaan, ada perjanjian tersendiri di luar perjanjian kerjanya yaitu perjanjian ikatan dinas. Dimana dalam perjanjian tersebut, perusahaan dan karyawan sepakat bahwa karyawan ditraining untuk mengembangkan skill nya. 

Selama waktu tertentu, misalnya 1 atau 2 tahun, karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan resign dari perusahaan. Ini biasa disebut sebagai "masa ikatan dinas".

Kalau ada masa ikatan dinas seperti itu, maka karyawan tetap yang bersangkutan tidak boleh mengundurkan diri selama masa ikatan dinas. Hanya boleh resign saat masa ikatan dinas nya sudah berakhir.

Dalam praktik, biasanya masa ikatan dinas ini disertai dengan beban ganti rugi. Artinya, jika sepanjang masa ikatan dinas itu karyawan tetap mengajukan resign sepihak tanpa persetujuan dari perusahaan, maka ia wajib membayar ganti rugi.

Dasar pertimbangan yang sering terjadi adalah karena perusahaan sudah mengeluarkan biaya untuk memberikan training pada karyawan tersebut. Jadi, perusahaan berharap kepada karyawan tersebut untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu di perusahaan, karena perusahaan telah berinvestasi kepadanya dengan mengembangkan skillnya.

Biasanya dalam masa ikatan dinas, beberapa perusahaan menerapkan ketentuan mengenai penahanan ijazah karyawan. Sepanjang masa ikatan dinas, ijazah karyawan ditahan sebagai guarantee (jaminan). Ketika masa ikatan dinas habis, barulah ijazah itu dapat dikembalikan.

Bagaimana jika karyawan mengajukan resign? Ya, itu tadi. Ijazahnya akan tetap ditahan, dan akan dikembalikan ketika ia sudah membayar ganti rugi.

Jadi, bagi Anda karyawan tetap yang berkeinginan resign, cek kembali! Apakah Anda sudah menandatangani perjanjian ikatan dinas? Pertimbangkan kembali dengan segala yang ada!

Tetap Semangat!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun