Mohon tunggu...
Fachrur Rozi Nasution
Fachrur Rozi Nasution Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

>> Saya hanya lah kumpulan Hari - hari yang sesungguhnya jika hari berkurang maka berkurang juga umur saya. >> Saya sering menghabiskan waktu di depan layar laptop berjam-jam untuk online dan atau membaca ebook. >> Founder & CEO https://tokoandalan.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Negara (Indoensia) Pun Mewajibkan Aparaturnya Untuk KKN

13 Juni 2013   09:13 Diperbarui: 25 Mei 2018   06:46 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salam Kompasiana... Seakan tiada bosan membicarakan system birokrasi yang ada di Negara Indonesia ini. seperti yang akan saya ceritakan dibawah ini. Beberapa hari yang lalu saat saya masih dikos dihubungi salah satu ketua organisasi intra kampus. Saya dihubungi sang ketua tersebut saat menjelang maghrib, dan dia (ketua) meminta saya untuk datang kekantor organisasi tersebut untuk berkonsultasi dengan saya. Sebenarnya, saya agak malas untuk menuju kantor organisasi yang mana kantornya ada didalam kampus (UIN MALIKI Malang). Namun, karena saya merasa sudah lebih punya pengalaman dibidang itu, dan dia sekalipun posisinya sebagai ketua saat ini, kenyataannya dia masih junior saya. Dimana biasanya junior dalam suatu organisasi masih butuh bantuan oleh senior seperti saya ini. Maka, saya pun berangkat dari kos menuju kampus tempat berada kantor organisasi yang saya sebagai seniornya. Setelah saya sampai dikantor. Berbincang-bicang sebentar, lantas saya langsung diajak bersama untuk pergi kerumah seseorang yang sudah sebelaumnya kami kenal. Orang itu sebut saja namanya pak Shadiq. Pak Shadik adalah seorang kontraktor dibidang jasa & property. Tujuan kami menemui pak Shadiq adalah untuk konsultasi mengenai anggaran. Karena sebagaimana yang anda ketahui seorang kontraktor itu mempunyai chanel yang banyak dan tentunya juga mengetahui seluk beluk yang benar dalam membelanjakan anggaran supaya tidak termasuk indikasi korupsi. (hehehe) ......... Oh ia, sebelumnya saya perkenalkan lebih jauh dulu siapa pak Shadiq ini. diatas sudah saya jelaskan bahwa pak Shadiq adalah seorang kontraktor. Nah, karena posisipak Shadiq seorang kontraktor, tentunya banyak kenalan atau link beliau karena suatu urusan dibidangnya ini. sehingga tidak mengherankan jika pak Shadiq kenal sama orang birokrarasi dikampus saya. Dan bahkan, bisa dibilang hubungan pak Shadiq dengan orang birokrasi kampus saya sangat dekat. Hal ini berdasarkan penglihatan saya sendiri bahwa jika sedang berpapasan di suatu tempat diantara mereka maka mereka saling menegur dengan panggilan "mas". Dan sepengetahuan saya, pak Shadik ini sering mendapat proyek pengadaan barang dari beberapa kampus di Malang, sebut saja misalnya seperti pengadaan barang untuk kampus UB (Universitas Brawijaya), UM (Universitas Negeri Malang), UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Kampus saya dan lain-lainnya. Perlu diketahui juga bahwa pak Shadiq ini pernah kami mintai beberapa kali bantuannya untuk melobi orang birokrasi pengadaan barang kampus saya untuk meng ACC kan proposal pengadaaan barang diorganisasi kami. Salah satunya adalah karena sebelumnya, kami sudah bolak-balik kebagian Kemasiswaan dan Pembantu rector III supaya mengabulkan permohonan yang ada dalam proposal kami kala itu. namun oleh Kemahasiswaan dan pembantu rector III dengan berbagai alasan khas klasik mereka mengatakan bahwa belum ada dana, atau tunggu tanggal main. Padahal sesungguhnya barang yang kami butuhkan itu adalah barang yang benar-benar sangat urgen dan sangat dibutuhkan demi keberlangsung organisasi kami ini. Maka dari itu kami pergi menemui ke pak Shadiq. Lantas oleh pak Shadiq, kami diajak untuk langsung mengajukan barang tersebut keorang yang bertanggung jawab dalam pengadaan semua barang-barang yang ada dalam kampus saya. Alhamdulillah kala itu, atas bantuan pak Shadiq proposal kami langsung di ACC dan tidak lama kemudian barang yang kami inginkan itu telah diantar kekantor organisasi saya. ........... Seakan ingin melakukan kesuksesan lobi-lobi ke orang birokrasi untuk permintaan barang yang sesungguhnya sangat urgen juga buat organisasi saya. Maka kami saat ini juga meminta bantuan pak Shadiq. Dan sekali lagi Ahmadulillah atas bantuan pak Shadiq proposal kami itu di ACC. Namun, ACC nya proposal kami ini beda dari sebelumnya. bahwa, selama ini jika kami mengajukan pengadaan barang keorganisasi itu, maka barangnya yang langsung berikan kepada kami, dan sudah terima jadi tanpa mengetahui harga dan kondisi barang sebelumnya. Akan tetapi kali ini, biaya pengadaan barang yang kami minta itu sepenuhnya diserahkan kepada kami untuk memilih tempat dimana kami akan barangnya. Amanah itu diserahkan oleh birokrasi kampus saya kepada kami, karena orang birokrasi tersebut kurang mengetahui seluk beluk deskripsi barang yang akan dibelanjakan oleh organisasi saya tersebut. ....... Tentunya hal ini membuat kami kurang siap, karena tidak menyangka akan seperti ini. atas dasar itulah, maka kembali lagi menemui pak Sadiq selaku orang yang sudah berpengalaman dibidang itu untuk meminta pendapatnya. Dan saya sebagai orang yang sudah kenal duluan pak Shadiq diminta bantuannya oleh ketua untuk menemani sang ketua. ....... Sebelumnya kami berpikir bahwa pesan barang yang kami inginkan, setelah itu dibayar dan dimintai kuwitansi pembayaran. Dan jika ternyata harga barang lebih murah dari uang yang kami diberikan oleh kampus, maka kami bisa melakukan trik andalan mahasiswa sebagaimana yang saya tulis lebih dari setahun yang lalu di http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/20/mahasiswa-diajari-dan-diarahkan-untuk-korupsi-448033.html dan disini: http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/21/apakah-trik-mahasiswa-ini-diaplikasikan-oleh-para-koruptor-448211.html. Namun ternyata ini jauh lebih sulit, karena uang yang akan kami belanjakan itu sampai dengan puluhan juta. Sementara trik diatas yang pernah saya lakukan berlaku dan bisa dipraktekkan hanya untuk belanjaan yang tidak mencapai limit satu juta dalam satu kuwitansi belanjaan. Karena jika melebihi seperti yang akan kami lakukan ini aka nada yang namanya PPN (Potongan Pajang negera). Dan bahkan karena pagu yang puluhan juta itu harus ditenderkan. Dan katanya pak Shadiq, kita harus mempunyai setidaknya 3 perusahan CV yang akan ikut bagian dalam penawaran tender itu. dan salah satunya akan kita pilih, yaitu CV yang berani menawar lebih murah. Hal-hal ini juga diserahkan kepada kami untuk mencari CV yang kira-kira mau ikut ambil bagian dalam penawan proyek pengadaan barang itu. ....... Itulah sesungguhnya yang membuat kami kurang siap. Karena ternyata aturan yang dalam UU dibuat oleh Negara demikian. Sekali lagi kami masih kurang siap jika diserahkan seperti untuk kami. Resikonya sangat tinggi, karena jika kita tidak melakukan prosedur-prosedur diatas, bisa-bisa kami akan dituduh telah menggelapkan anggaran Negara atau bahkan dituduh korupsi. ...... Maka disaat kami menemui pak Shadiq, untuk masalah minimal 3 CV yang diikutkan dalam penawaran kepada kami tidak perlu dicari. Karena ini bisa dibuat dengan 3 CV atau dua fiktif. Dan lebih jauh lagi pak Shadiq berkata bahwa sejauh yang dialami dan di lakukannya selama ini, tidak jarang pak Shadiq ini sesungguhnya melakukan penawaran tunggal untuk dipakai jasa CVnya dalam pengadaan barang instansi-instansi lain. Karena beberapa CV yang lain itu adalah fiktif alias tidak ada. Contoh penawarannya antara lain: Bahwa ada instansi A ingin belanja barang yang memang biayanya dari Negara (APBN atau APBD). Nah, karena UU telah mengatur tatacara pemakaian APBN. Maka mau tidak mau seseorang yang berwenang itu harus mengikuti aturan. Jika tidak, bisa-bisa orang tersebut dituduh telah korupsi, atau menggelapkan anggaran Negara. Maka dicarilah cara lain supaya tidak terindikasi korupsi. Yaitu instansi A tadi karena tidak ingin ribet urusan birokrasi atau memang karena ingin CV or PT keluarga, atau kerabatnya yang harus dapat tender. Untuk itu, dibuatlah suatu scenario penawaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dibidang itu untuk ikut dalam memperebutkan proyek tadi. Scenario tersebut sudah disetting sedemikian rupa bahwa yang menang dalam tender proyek tersebut adalah perusahaan yang jelas wujudnya, sementara yang lainnya bisa jadi sebenarnya adalah fiktif. Hal ini dilakukan hanya untuk menggugurkan tudingan akan korupsi atau penggelapan uang Negara. Dan hal diatas jugalah yang akan kami praktekkan. Bahwa CV yang kami pakai dalam proyek pengadaan barang ini sudah pasti punya pak Shadiq, namun dalam laporan nantinya. Akan ada seolah-olah 3 CV yang ikut dalam penawaran. Padahal sesungguhnya dua CV yang lain adalah fiktif alias tidak ada dan tidak ikut menawarkan. Dan secara otomatis, setelah di setting sedemikian rupa CV nya pak Shadiqlah yang menang dalam pengadaan barang tersebut. ....... Karena saya dan teman-teman lain masih agak ragu. Maka saya bertanya kepada pak Shadik bahwa "apakah natinya tidak ketahuan?" lantas pak Shadiq berkata: "ini sudah jamak dilakukan, dan diantara pengusaha dan pemerintah sudah jamak dilakukan". Atas dasar itu saya bertanya dalam hati, kalo Negara sudah mengetahui demikian, kenapa masih berlaku peraturan itu, bukannya ini lebih membingungkan dikalangan orang awam seperti saya ini? dan bukankah lebih efisien waktu yang ada jika tidak melakukan langkah-langkah yang telah diterapkan UU. Karena kenyataan dilapangan sekalipun UU telah mengatur tatatcaranya, lebih sering tidak sesuai yang diaharapkan? Akan tetapi karena kelihaian para pelaku dalam membuat scenari manipulasi. Jadi tidak terlihat kesalahan. ..... Pertanyaan-pertanyaan diatas itulah mungkin yang ada dipikiran gubernur DKI Jakarta Jokowidodo alias JOKOWI atau pak Ahok selaku wakil gubernurnya. Seperti Mneteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bapak Dahlan Iskan (DI). Bahwa karena mereka melihat kondisi dilapangan tidak sesuai dengan harapan UU, namun sudah membuat pikiran dan waktu terkuras lebih banyak. Maka para pejabat diatas sering menghiraukan prosedur-prosedur amanat UU itu, dan membuat gebrakan-gebrakan baru. Wallahua 'alam

By: Founder & CEO Tokoandalan.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun