Margono Djojohadikusumo berperan penting dalam dunia perbankan dan perkreditan, beliau adalah Direktur Utama BNI pertama di tahun 1946 yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah. Margono Djojohadikusumo juga berperan penting dalam sejarah koperasi di Lumajang, meskipun tidak secara langsung mendirikan koperasi di sana. Sebagai pegawai negeri (ambtenaar) pada masa Hindia Belanda yang membidangi perkreditan dan perbankan, Margono mengawal perkembangan koperasi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur, yang pada intinya merintis tumbuhnya semangat berkoperasi.
Margono Djojohadikusumo memang patut dihormati sebagai Direktur Utama BNI'46 pertama, dan perintis semangat berkoperasi, namun tidak tepat jika ia menggantikan Hatta dalam memori nasional.
Pernyataan yang menempatkan Margono sebagai Bapak Koperasi rentan dianggap sebagai politisasi sejarah untuk membangun legitimasi simbolik keluarga di pentas nasional.
D. Hari Koperasi Nasional dan Peran Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi
Setiap 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional, yang dimulai dari Kongres Koperasi Indonesia di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional, yang berarti tonggak atau pilar utama dalam pembangunan ekonomi rakyat.
Koperasi hadir sebagai lembaga keuangan non-bank, memfasilitasi pemerataan pendapatan, meningkatkan taraf hidup, dan merangkul pelaku ekonomi mikro, termasuk petani dan nelayan.
DataIndonesia.id (2025) dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi (2025), menyebutkan, tahun 2024, jumlah koperasi yang aktif di Indonesia tercatat sebanyak 131.617 unit, dengan jumlah anggota mencapai 29.8 juta orang. Disamping itu dari seluruh koperasi yang tadi, mereka mampu mengelola aset senilai total Rp. 298 triliun dengan volume usaha sebesar Rp. 214.01 triliun. Pada akhirnya dari seluruh koperasi aktif yang tercatat, mereka bisa mengumpulkan sisa hasil usaha (SHU) senilai total Rp. 8.15 Triliun, dengan jenis koperasi terbagi menjadi: konsumen (52.91 %), produsen (21.44 %), simpan-pinjam (14.49 %), jasa (7.67 %), dan pemasaran (3.49 %). Beberapa koperasi modern juga sudah mengadopsi digitalisasi, sistem daring, dan koperasi syariah untuk memperluas jangkauan layanan.
Modernisasi ini diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memudahkan pendirian koperasi (cukup 9 orang untuk koperasi primer, dan 3 orang untuk koperasi sekunder), pelaksanaan rapat daring, dan pencatatan elektronik buku anggota.
Hatta menekankan: "Satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang".
E. Mengapa Memori Sejarah Penting?
Menjaga fakta sejarah penting untuk: