Mohon tunggu...
Silvi Kurnia Putri
Silvi Kurnia Putri Mohon Tunggu... Psikolog - Silvy Elputry02

Keep smiling 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Berpolitik dalam Pandangan Agama Islam

24 Januari 2021   21:38 Diperbarui: 24 Januari 2021   21:41 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEDUDUKAN WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM

Telah diketahui bahwa tujuan membahas tentang kewanitaan adalah untuk memberikan pembekalan yang mendasar bagi para wanita dalam fungsinya sebagai wanita muslim yang meskipun mempunyai nilai manusiawi yang sama dalam pandangan islam. Tetapi mempunyai kekhususan sufat, bakat dan kodrat serta kemampuan yang menentukan dan harus dikembangkan dalam kehiduoan secara pribadi. Dilihat dari kacamata keluarga dan masyarakat, apa kekurangan dan kekurangan kehidupan wanita. 

Menjelang abad ke 21 M. Abad kemajuan yang penuh dengan teknologi canggih, menghadapi era informasi dan globalisasi, masalah wanita dengan segala aspek sosial -- kultural, status dan fungsinya merupakan masalah yang senantiasa dianggap penting dan menarik untuk dibicarakan dan dibahas. Kesimpulan -- kesimpulan yang muncul ada yang positif dan ada pula yang negatif sebagai koreksi atau juga saran -- saran serta dorongan untuk perbaikan dan penataran kepribadiannyah sebagai wanita dalam mencapai cita -- cita dan perjuangannya. 

Sebagaiman dijelaskan dalam surat al -- Baqoroh ayat 28:

"Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia mematikan kamu lalu Dia menghidupkan kamu kembali. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan".

Dan bagi mereka wanita (wanita) yang mempunyai harga diri yang baik sebagaimana mereka (wanita) yang telah memenuhi kewajiban.

Jelaslah bahwa nilai lelah seseorang bukan dari sisi kegenisan atau kekayaan. Tetapi ketakwaannya kepada Allah dan menjauhi larangan- Nya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. 

Pandangan islam tentang wanita sangat jelas, islam meletakan wanita itu sejajar dengan pria, sesuai dengan kodratnya maisng -- masing. Baik pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama secara universal. Politik diartikan antara lain sebagai urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau negara lain. Politik juga berarti kebijakan dan cara bertindak dalam manghadapi dan menangani satu masalah, masalah yang berkaitan dengan masyarakat maupun selainnya. 

Salah satu pembicaraan di kalangan sekian banyak anggota masyarakat islam adalah keterlibatan perempuan dalam politik, yakni yang berkaitan dengan urusan negara dan masyarakat. Banyak dalih yang dikemukakan oleh para penentang hak perempuan, baik dengan penafsiran ayat al -- Quran dan hadits nabi SAW, maupun dengan menunjuk beberapa hal yang berkaitan dengan perempuan yang mereka nilai sebagai kelemahan yang menghalangi mereka menyandang hak tersebut. 

Adapun penafsiran terhadap surat An - Nissa Ayat 34 bahwa laki- laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An- Nissa Ayat 34 bahwa laki- laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadap nya.

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun