Mohon tunggu...
Silvia Fibrianti
Silvia Fibrianti Mohon Tunggu... Hamba Allah SWT

Kuliner dan Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Hukum Acara Pidana: Saatnya Rakyat Kecil Bicara di Ruang Sidang?

27 April 2025   10:00 Diperbarui: 27 April 2025   10:00 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi orang sedang diperiksa oleh Aparat (Sumber: Canva)

Ketika mendengar istilah "Hukum Acara Pidana", mayoritas masyarakat kita langsung merasa itu urusan "orang berat", "pengacara mahal", atau "pejabat bermasalah".
Tapi jarang yang bertanya: bagaimana nasib rakyat biasa kalau berhadapan dengan hukum?

Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru. Sebuah pembaruan besar, mengingat hukum acara kita yang sekarang ini masih pakai "template" warisan KUHAP tahun 1981.
Masalahnya, diskusi yang berkembang hampir selalu elitis: soal kewenangan penyidik, soal batas-batas penahanan, soal alat bukti elektronik. Semuanya penting, tapi Siapa yang membahas soal rakyat kecil?

RUU yang (Harusnya) Membuka Akses ke Keadilan

Satu hal yang jarang diulas: RUU Hukum Acara Pidana seharusnya bukan cuma memperbarui prosedur, tapi juga mempermudah akses keadilan untuk kelompok yang rentan, warga miskin, masyarakat adat, buruh migran, korban kekerasan domestik, bahkan remaja jalanan.

Saat ini, di banyak kasus:

  • Orang miskin tak paham hak-haknya saat diperiksa polisi.
  • Tak punya uang untuk membayar penasihat hukum.
  • Tidak mengerti proses di pengadilan.
  • Tak tahu ke mana harus mengadu jika diperlakukan tidak adil.

Jika RUU ini serius, ia harus memastikan aksesibilitas:

  • Hak atas pendampingan hukum gratis sejak awal pemeriksaan.
  • Penyederhanaan bahasa hukum agar dapat dipahami rakyat biasa.
  • Penguatan lembaga bantuan hukum, bukan malah membebani dengan birokrasi tambahan.
  • Perlindungan untuk saksi dan korban yang sering kali menjadi "korban kedua" di ruang sidang.

Bukan hanya melindungi "hak formal", tapi menciptakan keadilan yang bisa diakses semua orang.

Bahasa Hukum: Apakah Kita Akan Mengulang Kesalahan Lama?

RUU baru ini berambisi memperjelas prosedur. Tapi banyak naskah akademiknya masih dipenuhi istilah hukum yang sulit dipahami oleh orang awam.
Misalnya, konsep "peradilan cepat", "praperadilan diperluas", "restorative justice"  bagus di teori, tapi bagaimana rakyat biasa mengaksesnya kalau dari awal mereka bahkan tidak tahu hak mereka apa?

RUU ini seharusnya mendorong penyederhanaan proses:

  • Membuat standar operasi penyidikan yang sederhana dan transparan.
  • Mewajibkan polisi/jaksa menjelaskan hak-hak tersangka dalam bahasa sederhana.
  • Membuka opsi konsultasi daring untuk bantuan hukum di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun