Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Teliti Dahulu Kontrak Kerja Sebelum Diteken

1 Februari 2023   07:49 Diperbarui: 8 Februari 2023   15:16 2128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penandatanganan kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan | Sumber Gambar: Freepik.com

Bagaimana aturan dan kebijakan yang diterapkan di kantor ataupun perusahaan Anda? Apakah menurut Anda aturan dan kebijakan di kantor Anda dirasa tidak logis dan tidak bijak dalam penerapannya?

Lantas bila kondisinya memang jauh dari kata logis dan wajar, apa dan bagaimana tindakan dan keputusan Anda?

Kemudian juga yang tidak boleh ketinggalan adalah, sudahkah juga Anda tahu bagaimana kontrak kerja Anda?

Sebelum Anda teken yang menandakan Anda setuju, sudahkah Anda baca dahulu dengan teliti apa-apa yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut?

Atau jangan-jangan Anda langsung main teken saja tanpa tahu sama sekali apa isi kontrak kerja tersebut?

Nah, inilah yang seharusnya mesti penting jadi perhatian, kontrak kerja ini jangan disepelekan, kontrak kerja ini penting untuk dipahami dengan teliti.

Sebab apa, kontrak kerja ini adalah perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yaitu Anda sebagai pekerja dan pihak kantor ataupun perusahaan sebagai user.

Pada umumnya dalam kontrak kerja inilah akan tertuang pasal-pasal, peraturan, tata tertib, termasuk kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Berbagai hal dalam kontrak kerja seperti, soal jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, punishment, dan sebagainya pasti ada di dalam kontrak kerja.

Nah, pada banyak kasus kenapa terdapat sejumlah keluhan dan klaim dari karyawan atas aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh suatu kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun