Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahun 2023: Asa Tuntasnya Sidang Sambo Cs, Membaiknya Hukum, dan Kinerja Polri

3 Januari 2023   07:36 Diperbarui: 3 Januari 2023   07:46 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua | Dokumen Foto Via Kompas.com

Satu peristiwa kriminal berdarah yang mengejutkan dan sekaligus mencoreng institusi Polri terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Ya, peristiwa tindak kejahatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo Cs, peristiwa yang juga menjadi sejarah kelam institusi Polri.

Bagaimana tidak, karena dalam pusaran kasus ini tidaklah sedikit pihak aparat kepolisian yang notabene penegak hukum justru terlibat kejahatan dan permufakatan jahat, baik itu terlibat langsung maupun tidak langsung. 

Lebih parahnya lagi adalah, ternyata aktor utama dalam kasus ini justru adalah penjabat Kadiv Propam Polri yang notabene merupakan polisinya polisi.

Yang turut terlibat pun tidak tanggung-tanggung jumlahnya, yaitu sekira 95 orang kepolisian yang dipatsuskan, bahkan 7 diantaranya sudah di PDTH dari dinas Kepolisian.

Tak hanya sampai disitu, Marwah Polri juga dihantam semakin jatuh terjerembab atas kasus jual beli narkoba oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, kasus tragedi berdarah kanjuruhan, dan kasus tambang ilegal Ismail bolong, dan belum lagi kasus-kasus lainnya.

Inilah yang semestinya jadi atensi atau perhatian bagi institusi Polri untuk memperbaiki kinerja ditahun 2023 ini. Ujian berat tahun 2022 institusi Polri agar hendaknya jadi pembelajaran berharga yang teramat penting untuk instrospeksi.

Apalagi sejak kasus Sambo cs, kasus Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan, ternyata didapatkan fakta mencengangkan, ternyata tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri menukik tajam ke bawah secara drastis.

Jadi kurang apalagi untuk tidak menggambarkan bagaimana karut marutnya situasional maupun kondisi kinerja Polri di tahun 2022.

Inilah juga yang kiranya menjadi asa publik, dari apa yang melanda Polri tahun 2022 silam, maka Polri harus berbenah dan harus benar-benar amanah melayani publik, sehingga Polri kembali mendapat tempat dihati publik atau kembali dipercaya publik. Tidak mudah memang, tapi kalau mau serius pasti bisa diamalkan dan diwujudkan.

Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua | Dokumen Foto Via Kompas.com
Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua | Dokumen Foto Via Kompas.com

Sementara itu, sudah berpekan-pekan Sambo Cs disidangkan, semenjak tahun 2022 hingga lintas tahun 2023 ini, dalam sidang tersebut kita bisa melihat bersama bagaimana fakta persidangan.

Sejumlah saksi, ahli, pakar, turut terlibat memberikan kesaksian dan argumentasi, baik itu yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa.

Tak kalah hebat adalah terjadinya perang alibi, saling serang, saling menyalahkan, saling bantah, saling menjatuhkan, saling membela diri masing-masing dilakukan oleh para terdakwa maupun para penasehat hukum terdakwa.

Tak kalah sengit juga adalah perdebatan hebat yang menguji kesabaran Korps Hakim dan Jaksa terjadi dengan para terdakwa, saksi, maupun penasehat hukum.

Sehingga secara faktanya kita bisa melihat bahwa Sambo Cs, termasuk Hendra Cs dengan segala daya upaya berusaha menyelamatkan diri dari dakwaan mereka masing-masing.

Apalagi kalau kita melihat gelagat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jelas sangat begitu terlihat keduanya menghalalkan segala strategi untuk berusaha lolos dari dakwaan berat pasal 340 KUHP.

Ya, yang jelas yang sangat dinanti-nanti oleh khalayak publik itu adalah terkait penjatuhan vonis kepada para terdakwa.

Apakah vonis yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan masing-masing terdakwa ataukah justru kontroversi yang terjadi?

Di sinilah ujian yang sebenarnya atas penegakan hukum dalam kasus ini, apakah para Hakim maupun para Jaksa dapat konsisten atau tidaknya menjunjung tinggi integritas dan profesionalitasnya, apakah mampu menegakan hukum dengan baik atau tidaknya?

Yang jelas, dipundak para Hakim dan Jaksa inilah supremasi hukum dan marwah hukum sedang dipertaruhkan, apalagi kasus Sambo Cs ini adalah bukan kasus biasa, tapi kasus kejahatan pidana yang sangat luar biasa dan jadi sorotan publik sejagat nusantara.

Sehingga tidak salah kalau kasus Sambo ini sangat berpengaruh besar terhadap penegakan hukum dinegeri kita ini, apalagi dalam kasus inilah yang jadi momentum awal di tahun 2023 terkait bagaimana gambaran penegakan hukum kedepan. Semoga saja para penegak hukum yang mengurusi kasus ini amanah kepada publik.

Pastinya yang jadi harapan utama itu adalah, agar dapatnya kedepan hukum kita semakin membaik, apalagi kita sudah punya KUHP yang baru, KUHP yang diharapan menjadi tonggak membaiknya hukum dinegeri ini.

Ya, soal KUHP yang baru ini, kita lihat saja bagaimana seiring waktu kedepan, apakah semakin membuat hukum kita jadi lebih baik atau sebaliknya, justru KUHP baru jadi semakin menyusahkan dan otoriter kepada masyarakat.

Tapi tentunya kita tidak boleh pesimis, kita harus optimis terhadap KUHP yang baru tersebut, mudahan saja KUHP yang baru tersebut bukan semakin menyusahkan masyarakat, tapi sejalan dengan amanah konstitusi dan menjadi tonggak membaiknya hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini.

Sigit Eka Pribadi.

Artikel ke 3 Tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun