Hal ini tentunya juga untuk menepis kontroversi dan spekulasi bahkan hoaks terkait kebakaran yang menimpa gedung Kemenkumham RI tersebut.
Bahaya laten instalasi listrik tua?
Ya, bahaya laten instalasi listrik tua yang tak diantisipasi atau pembiaran, inilah yang seringkali terabaikan dalam hal pemeliharaan gedung, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
Sebab, pada banyak kasus kebakaran, korsleting akibat instalasi listrik yang sudah usang ataupun terlalu tua banyak menjadi penyebab kebakaran suatu bangunan.
Bahkan, sudah instalsi listriknya tua dan usang, tapi bebannya terus bertambah enggak dirawat dan dicek pula, sehingga bisa dibayangkan bukan bagaimana risiko dan tingkat kerawanan terjadinya kebakaran.
Oleh karena itu sebagai saran dan masukan, dalam hal pemeliharaan gedung, maka instalasi listrik juga harus dicek ricek dan diteliti lagi. Masih layak kah atau tidak.
Apalagi bila instalasi listrik sudah mencapai usia pakai 30 tahun atau lebih, jelas rentan banget, tambahnya lagi memaksakan untuk menambah daya dan menambah beban penggunaan, fatal tragedy bisa saja terjadi, yaitu terjadi korsleting arus listrik dan dapat menyebabkan kebakaran.
Kalau menurut Standar PLN maka kabel yang memenuhi standar untuk instalasi listrik harus terdapat tanda SNI pada lapisan kabel tersebut, kabel listrik yang telah memenuhi standar tersebut dapat memiliki umur ekonomi mencapai 25 tahun hingga 30 tahun.
Namun bila seiring waktu dalam pemakaiannya makin ketambahan beban maka amatlah perlu di konsultasikan kepada pihak PLN, meskipun belum mencapai umur ekonomisnya.
Lebih jelasnya pihak PLN lah yang lebih detil mengetahuinya, oleh karenanya jangan ragu berkonsultasi dengan pihak PLN terkait instalasi listrik ini, daripada kejadian, lebih baik cegah dini (safety).