Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada salah satu bagiannya, Kamis (8/12/2022).
Kebakaran yang terjadi sekira pukul 11.05 tersebut terjadi di lantai 5 di bagian Sentra Mulya Kemenkumham. Gedung yang terbakar tersebut berisi barang-barang milik negara.
Ya, begitulah kabar berita yang penulis dapatkan dari berbagai media terkait kebakaran yang terjadi di Gedung Kemenkumham RI tersebut.
Lantas, adakah kaitannya peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kemenkumham RI ini dengan telah disahkannya RKUHP menjadi KUHP baru pada tanggal 6 Desember 2022 lalu?
Penulis tidaklah berani berspekulasi untuk mencocoklogikan ataupun menyangkut pautkan antara RKUHP disahkan dan peristiwa kebakaran gedung Kemenkumham RI ini, penulis lebih kepada tidak ada hubungannya sama sekali.
Bisa jadi ini hanya pas kebetulan saja RKUHP disahkan eh siapa sangka musibah kebakaran menimpa gedung Kemenkumham RI.
Tapi tentunya, ada asap berarti ada api" atau dalam artian "tidak akan ada akibat jika tanpa sebab", sehingga kebakaran yang menimpa gedung Kemenkumham RI pasti ada pemicunya dan pasti ada sebab musababnya.
Oleh karenanya, pendalaman ataupun investigasi dalam rangka mengusut kenapa gedung Kemenkumham RI yang notabene memiliki prosedur pencegahan, proteksi dan mitigasi pengamanan yang ketat terkait berbagai fasilitas maupun SDM di dalamnya, tapi mengalami kebakaran, maka inilah yang harus dilakukan.
Apakah kebakaran tersebut atas kelalaian personalkah, atau memang murni musibah kebakarankah atau apa, dan yang jelas ini adalah menjadi PR bagi pihak terkait untuk mengungkap dan menuntaskan kenapa gedung Kemenkumham RI ini bisa terbakar.
Publik berhak tahu, apa, mengapa, dan bagaimana kok bisa gedung Kemenkumham Ri bisa terbakar, oleh karenanya transparansi hasil keseluruhan terkait kebakaran tersebut harus dibeberkan secara terbuka kepada publik.
Hal ini tentunya juga untuk menepis kontroversi dan spekulasi bahkan hoaks terkait kebakaran yang menimpa gedung Kemenkumham RI tersebut.
Bahaya laten instalasi listrik tua?
Ya, bahaya laten instalasi listrik tua yang tak diantisipasi atau pembiaran, inilah yang seringkali terabaikan dalam hal pemeliharaan gedung, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
Sebab, pada banyak kasus kebakaran, korsleting akibat instalasi listrik yang sudah usang ataupun terlalu tua banyak menjadi penyebab kebakaran suatu bangunan.
Bahkan, sudah instalsi listriknya tua dan usang, tapi bebannya terus bertambah enggak dirawat dan dicek pula, sehingga bisa dibayangkan bukan bagaimana risiko dan tingkat kerawanan terjadinya kebakaran.
Oleh karena itu sebagai saran dan masukan, dalam hal pemeliharaan gedung, maka instalasi listrik juga harus dicek ricek dan diteliti lagi. Masih layak kah atau tidak.
Apalagi bila instalasi listrik sudah mencapai usia pakai 30 tahun atau lebih, jelas rentan banget, tambahnya lagi memaksakan untuk menambah daya dan menambah beban penggunaan, fatal tragedy bisa saja terjadi, yaitu terjadi korsleting arus listrik dan dapat menyebabkan kebakaran.
Kalau menurut Standar PLN maka kabel yang memenuhi standar untuk instalasi listrik harus terdapat tanda SNI pada lapisan kabel tersebut, kabel listrik yang telah memenuhi standar tersebut dapat memiliki umur ekonomi mencapai 25 tahun hingga 30 tahun.
Namun bila seiring waktu dalam pemakaiannya makin ketambahan beban maka amatlah perlu di konsultasikan kepada pihak PLN, meskipun belum mencapai umur ekonomisnya.
Lebih jelasnya pihak PLN lah yang lebih detil mengetahuinya, oleh karenanya jangan ragu berkonsultasi dengan pihak PLN terkait instalasi listrik ini, daripada kejadian, lebih baik cegah dini (safety).
Nah, inilah sekiranya pelajaran yang bisa diambil dari terbakarnya gedung Kemenkumham RI ini, semoga bisa menjadi catatan pengingat kita bersama untuk lebih waspada dan berhati-hati lagi terkait bahaya instalasi listrik tua yang dapat menimbulkan kebakaran.
Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.