Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fadli dan Fahri Sebenarnya Terima Tanda Kehormatan atau Tanda Jasa?

11 Agustus 2020   21:36 Diperbarui: 21 Agustus 2020   00:51 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, supaya jelas, kalau menurut UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Sesuai pada Bab I, dalam ketentuan umum, berdasar beberapa pasal yang terkait tanda jasa dan tanda kehormatan adalah sebagai berikut;

- Pasal 1 ayat 2

- Pasal 1 ayat 3

- Pasal 1 ayat 5,  Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

- Pasal 1 ayat 6, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Pasal 2, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:

Pasal 5,

Pasal 6.

Untuk lebih lanjutnya, bisa di baca secara detail, yang jelas disini penulis menitik beratkan pada apa yang dimaksudkan dengan tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jadi, terkait anugerah Bintang Mahaputera Nararya yang bakal diterima oleh Fadli Zon dan Fahri Hamzah, maka yang diterima oleh keduanya adalah merupakan Tanda Kehormatan atau secara jelasnya yang diterima adalah Bintang Tanda Kehormatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun