Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Bisa Mengobati Masyarakat, Kalau BPJS Saja Sedang "Sakit"?

4 September 2019   12:22 Diperbarui: 4 September 2019   14:16 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Kompas.com

Memang besaran iuran sebelumnya terbilang sangat murah dibandingkan dengan negara lainnya, bahkan dengan iuran murah tersebut peserta dapat memperoleh pelayanan yang maksimal. Namun dengan iuran yang murah saja banyak peserta yang menunggak, bagaimana bisa peserta mampu membayar iuran yang baru tersebut. Inilah yang menjadi tanda tanya besar?

Diprediksikan para peserta mandiri akan semakin kesulitan membayar premi, selain dihadapkan dengan kondisi ekonomis masing masing, juga ada yang harus membayar tunggakan tunggakan premi sebelumnya. Jadi menaikan iuran premi BPJS untuk saat ini dirasa belum tepat.

Maka seharusnya pemerintah memperbaiki dulu secara internal tentang kinerjanya dan sistem manajemennya dalam mengelola BPJS tersebut. Seharusnya BPJS membenahi sistem kepesertaan dimana publik bisa mengetahui keaktifan mereka membayar iuran.

Seyogyanya pemerintah memantau berapa banyak tunggakan iuran yang harus ditagih. Tak hanya itu, rumah sakit juga harus dengan tegas menolak atau mewajibkan agar dapat melayani pengobatan, maka calon pasien yang tak membayar kewajibannya harus memenuhi dulu kewajibannya tersebut ditambah juga mengintensifkan sosialisasi tentang kepesertaan BPJS dan memberikan ketegasan agar segera membayar tunggakan premi yang sebelumnya.

Lalu agar pembengkakan kewajiban pembayaran rumah sakit tidak terjadi dan defisit pengeluaran bisa ditekan. Maka BPJS harus memastikan dan mengaudit apakah pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit sesuai fakta dan kewajaran.

Sehingga perlu diadakan audit investigasi dan melibatkan pihak-pihak yang punya pengalaman dalam bidang layanan kesehatan, apakah memang klaim biaya yang diajukan pihak rumah sakit sesuai dengan ongkos yang harus dibayar pasien ataukah ada ketidak wajaran. Pihak BPJS seharusnya membuat standar pembayaran klaim berdasarkan klasifikasi layanan kesehatan.

Berkaitan dengan ini juga maka perlu adanya peninjauan kembali mengenai perubahan Undang-Undang SJSN, PP, Kepres, Kemenkes, dan SK Dirut BPJS sehingga operasional program JKN dapat berjalan dengan sehat dengan melibatkan pemerintah daerah.

Jadi kalau proses pembayaran dilakukan secara desentralisasi, maka BPJS akan menjadi multi-payors dengan melibatkan peran pemerintah daerah untuk berkontribusi pada jaminan kesehatan di daerah dan pengembangan infrastruktur kesehatan.

Dengan mengembalikan peran pemerintah daerah dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pemerintah daerah akan dapat mengendalikan pesertanya karena yang mengetahui secara detil tentang kepesertaan anggota sesuai wilayah adalah pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kenaikan iuran premi peserta Mandiri ini harus dipertimbangkan, agar tidak semakin menambah defisit anggaran BPJS, yang jelas peserta mandiri akan semakin berat membayar iuran dan bisa saja para peserta malah akan semakin menunggak karena  semakin tidak mampu membayar.

Selesaikan dulu masalah internal dalam tubuh BPJS baru bisa menaikan iuran, sehingga tidak serta merta langsung membebankan pada peserta dan memutuskan kenaikan iuran, padahal kerja saja tidak beres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun