Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perlukah Mengurus Wajib Pajak yang Sudah Meninggal? Ini Dia Penjelasannya

25 Juli 2022   17:11 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:16 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Intinya, jika wajib pajak kooperatif dan mudah meminta data dan informasi, proses penghapusan NPWP tidak akan memakan waktu terlalu lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun