Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perlukah Mengurus Wajib Pajak yang Sudah Meninggal? Ini Dia Penjelasannya

25 Juli 2022   17:11 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:16 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa Wajib Pajak yang telah meninggal masih menerima surat teguran atau surat tagihan pajak oleh kantor pajak yang terdaftar. Terkadang ahli waris atau kuasa wajib pajak mengadu karena wajib pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan tetap berstatus aktif jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian Wajib Pajak tidak dapat langsung diakses atau dimutakhirkan ke sistem perpajakan. Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengajukan permohonan langsung terkait penghapusan atau penyampaian NPWP Non Efektif.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan kantor pajak untuk menyelesaikan aplikasi? Untuk NPWP Orang Pribadi adalah enam bulan, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah dua belas bulan. Hal ini membuktikan bahwa penghapusan NPWP tidak dilakukan secara sembarangan. Proses penghapusan NPWP melalui beberapa tahapan pemeriksaan yang didukung dengan alat bukti yang sah.

Ahli waris sebagai perantara bagi Wajib Pajak yang meninggal sudah sewajarnya mengurus kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang telah meninggal tersebut. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara langsung atau dapat juga dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke KPP tempat administrasi terdaftar.

Beberapa persyaratan yang dipersyaratkan dan dilampirkan antara lain fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah (bagi suami/istri yang mengajukan permohonan), fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, NPWP Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan atau telah dibagikan harta warisan yang ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000.00.

Pemeriksa Pajak akan melakukan pemeriksaan untuk keperluan lain dengan memastikan bahwa permohonan penghapusan NPWP adalah benar. Pemeriksa pajak akan menghubungi ahli waris atau pemohon dari Wajib Pajak yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan. Bagaimana jika ternyata Wajib Pajak masih memiliki harta warisan?

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa harta warisan termasuk dalam objek pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan. Namun, tentu saja warisan menambah kemampuan ekonomi ahli waris.

Perlu ditinjau kembali apakah harta warisan telah dibagikan atau belum kepada ahli waris. Apabila harta warisan belum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan masih melekat pada wajib pajak yang bersangkutan, tentunya dibantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya oleh ahli waris.

Tidak berlaku untuk harta warisan yang telah dibagi, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selama harta atau warisan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib pajak dan tidak ada pajak yang terutang, maka harta warisan tersebut dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Apabila diperlukan, sebelum permohonan penghapusan NPWP diputuskan, pemeriksa pajak akan melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak (kunjungan) terlebih dahulu untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan mengumpulkan data yang diperlukan. Setelah proses pemeriksaan selesai, Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dengan dihapuskannya NPWP, maka wajib pajak yang telah meninggal tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi karena tidak memenuhi syarat Subyektif dan Obyektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun