IV. Isu Keberagamaan
Anti Maksiat. Perda No. 11 Th 2001 tentang Anti Ma'shiat. Intinya adalah pelarangan pelacuran , perjudian dan minuman keras di wilayah daerah Provinsi Sumatra Barat.
Perda No. 9 Th. 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Intinya adalah bahwa tingkat pemerintahan terendah di Sumbar yang pada tahun 1979 dari Desa menjadi kembali ke Nagari. Dasar kehidupan nagari adalah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Di setiap nagari di samping ada pemerintahan nagari sebagai eksekutif ada lembaga Adat dan Syara' Nagari, ada pula Badan Musyawarah Anak Nagari atau Badan Perwakilan Anak Nagari.
Peraturan Daerah di beberapa Kota dan Kabupaten yang mendukung pelaksanaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dilahirkan pula. Di amtaranya Perda tentang kewajiban anak-anak sekolah dan pegawai daerah setempat berpakaian busana muslimah. Begitu soal kewajiban baca tulisa aksara al-Qur'an yang wajib dikuasai oleh murid-murid yang akan tamat SD dan anak muda yang akan melangkah ke jenjang perkawinan atau mendirikan rumah tangga.
Pemurtadan. Pada tahun 1970-an upaya pemurtadan melalui usaha sosial dan kesehatan di antaranya mendirikan rumah sakit Baptis Imanuel di Bukittingi. Hal itu dapat ditolak oleh masyarakat Minangkabau melalui perjuangan sengit dipimpin HMD Dt. Palimo Kayo dan Dr. Moh. Natsir. M. Natsir dan Palimo Kayo mendirikan RS Ibu Sina. RS Imanuel diambil alih oleh Pemerintah Daerah dengan mengubah nama dan status, sekarang menjadi RS Pusat Pengendalian Stroke.
Paling santer dekade 1990-an, isu pemurtadan ini adalah melalui rayuan kepada generasi muda terutama wanita muda. Ada beberapa pasangan yang kawin antar agama. Pada mulanya yang laki-laki masuk Islam, kemudian kembali murtad. Lalu ia memurtadkan isterinya.
Modus lain menculik seperti kasus Wawah yang heboh  tahun 2001. Kasus ini sempat heboh dikaitkan  seseorang yang ditengai  salaneh seorang kerabat dari ulama terkenal berasal dari Minangkabau yang murtad ketika berimigrasi ke negara lain. Â
Di awal tahun 2000-an itu, berkembang pula isu kasus hipnotis dan memasukkan jin syetan sehingga beberapa mahasiswa di UNAND dan IAIN ditenggarai dirasuki oleh Jin dan syetan tersebut sampai kesurupan dengan menyebut Tuhan .... dan sebagainya. Pada 9 Juni 2004, dihebohkan lagi oleh penemuan al-Qur'an yang kulit penjilidannya berlapis tulisan .... Kasus ini waktu itu di lakukan langkah-langkah penyelidikan dan upaya hukum. Walaupun belakangan isu itu lenyap begitu saja.
Sampai dekade awal tahun 2000-an lalu, ditenggarai  modus operandi pemurtadan itu dapat dikategorikan kepada skenario  sebagai berikut:
(1) Rayuan terhadap gadis Minang oleh laki-laki agama lain, dikawini dan dimurtadkan.
(2) Assimilasi melalui program transmigrasi.
(3) Pendirian Rumah Ibadah di komunitas muslim tanpa izin dan tanpa sepengatahuan masyrakat setempat. Lalu untuk kelihatan ramai pelaksanaan ibadah di tempat itu, mereka mengundang jemaat mereka dari kota lain di Sumbar dan Provinsi Tetangga.
(4) Menjual daging babi yang sudah digoreng atau bentuk lain, daging sate babi. Kasus ini pernah mencuat di salah satu tempat akhir tahun 2001. Akibatnya fatal sehingga komunitas agama tertentu di salah satu tempat di situ diusir dan salah satu bangunan di kompleknya mengalami kebakaran (kejadian pada awal  tahun 2002).
(5) Menyebarkan tulisan dalam Bahasa Minang dengan isi ajaran agama lain.
(6) Penyebaran kitab agama lain berbahasa Minang.
(7) Operasi simpatik, seperti kegiatan LSM yang sangat gandrung mendiskusikan persoalan toleransi dan pluralitas yang pada pada dasarnya memberi peluang kepada penganut agama lain berkomunikasi secara intensif dengan generasi muda Islam.
(8) Memberi perhatian dan mengorganisasikan orang miskin dan anak jalanan serta pencandu narkotika untuk direhabilitasi, kemudian dimurtadkan. Hal yang terakhir ini masih bersifat rahasia dan pelaksanaanya dibawa keluar Sumbar.
Sikap dan tindakan yang diambil Ummat Islam di Sumbar terhadap isyu pemurtadan:
(1) Secara spontan beberapa aktivis Islam telah melakukan konsolidasi yang amat intensif untuk menghadapi masalah-masalah pemurtadan. Sejak tahun 1970-an peranan itu telah dilakukan oleh para ulama dan ormas Islam. Pada waktu belakangan (2000-an) ini ada beberapa lembaga yang hadir. Misalnya Paga Nagari, Masyarakat Peduli Minangkabau; FAKTA (Forum Anti K dan Permurtadan) . Semua organisasi merupakan himpunan para aktivis dari perorangan dan ormas Islam yang sudah ada.
(2) Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pertemuan-pertemuan terhadap ormas Islam dan tokoh perorangan masyarakat membahas masalah tersebut. Tindak lanjutnya antara lain adalah mencari data dan fakta yang yang dapat nyata dibuktikan dalam kasus-kaus itu. Di samping perlu terus dilakukan komunikasi dan konsolidasi bersama tokoh-tokoh masyarakat agama lain yang ditenggarai sebagai asal dari orang-orang yang menjadi sumber masalah.