Siapa yang berhak menjadi Ketua Komite Sekolah?.
    Untuk ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik yang masih aktif. Ketentuan ini sangat tegas dalam Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016.
Berapa masa jabatan komite sekolah?
    Untuk masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.
Kapan berakhirnya masa keanggotaan komite sekolah?.
    Ada beberapa alasan berakhirnya masa keanggotaan Komit Sekolah, yakni;mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap dan dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016.
Apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan komite sekolah?
    Baik secara perseorangan dan kolektif, komite sekolah dilarang ; menjual buku pelajaran/bahan ajar/perlengkapan bahan ajar/pakaian seragam/atau bahan pakaian seragam disekolah, melakukan pungutan dari peserta/orangtua didik, menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, menciderai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang menciderai sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung, mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan/tugas/fungsi komite sekolah, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis disekolah dan mengambil keputusan atau tindakan melebihi dari kedudukan/tugas/fungsi komite sekolah.
Posisi ketua Komite Sekolah diutamakan dari unsur orangtua peserta didik yang masih aktif?.
    Saat ini masih banyak terjadi di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi, keberadaan posisi ketua komite sekolah ternyata ada yang tidak lagi berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik aktif atau pada saat menjabat ketua komite tersebut anaknya sudah tamat sekolah pada satuan pendidikan tersebut.  Menurut penulis, ini dikembalikan pada sikap bijak ketua komite sekolah bersangkutan agar punya itikad baik mengundurkan diri dan patuh pada aturan, karena secara regulasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dimana Ketua komite sekolah diutamakan dari unsur orangtua/wali peserta didik yang masih aktif pada satuan pendidikan tersebut. Meskipun tidak disebutkan tegas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait sejumlah ketentuan berakhirnya masa jabatan keanggotaan komite sekolah.
    Menurut penulis, sekecil apapun masukan para orangtua peserta didik baik secara personal atau melalui komite sekolah tentunya harus ditanggapi secara positif oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Dalam penerimaan siswa baru (PSB), pihak sekolahpun jangan hanya monoton sepihak menegakan aturan, tapi sebelum penegakan aturan sekolah, tentunya harus disosialisakan kepada orangtua/wali peserta didik secara tertulis atau disampaikan melalui WAG (whatshap grup) sekolah atau kelas yang didalamnya beranggotakan para orangtua peserta didik. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara penyelenggara satuan pendidikan dengan para orangtua/wali peserta didik.