Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Pembicara berbagai Kegiatan Pemilu/Pilkada di Jambi. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketua Komite Sekolah Diutamakan dari Unsur Orangtua Peserta Didik yang Masih Aktif

22 Juli 2022   16:47 Diperbarui: 22 Juli 2022   16:55 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa yang berhak menjadi Ketua Komite Sekolah?.

        Untuk ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik yang masih aktif. Ketentuan ini sangat tegas dalam Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016.

Berapa masa jabatan komite sekolah?

        Untuk masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.

Kapan berakhirnya masa keanggotaan komite sekolah?.

        Ada beberapa alasan berakhirnya masa keanggotaan Komit Sekolah, yakni;mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap dan dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Permendikbud Nomo 75 Tahun 2016.

Apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan komite sekolah?

       Baik secara perseorangan dan kolektif, komite sekolah dilarang ; menjual buku pelajaran/bahan ajar/perlengkapan bahan ajar/pakaian seragam/atau bahan pakaian seragam disekolah, melakukan pungutan dari peserta/orangtua didik, menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, menciderai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang menciderai sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung, mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan/tugas/fungsi komite sekolah, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis disekolah dan mengambil keputusan atau tindakan melebihi dari kedudukan/tugas/fungsi komite sekolah.

Posisi ketua Komite Sekolah diutamakan dari unsur orangtua peserta didik yang masih aktif?.

        Saat ini masih banyak terjadi di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi, keberadaan posisi ketua komite sekolah ternyata ada yang tidak lagi berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik aktif atau pada saat menjabat ketua komite tersebut anaknya sudah tamat sekolah pada satuan pendidikan tersebut.  Menurut penulis, ini dikembalikan pada sikap bijak ketua komite sekolah bersangkutan agar punya itikad baik mengundurkan diri dan patuh pada aturan, karena secara regulasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dimana Ketua komite sekolah diutamakan dari unsur orangtua/wali peserta didik yang masih aktif pada satuan pendidikan tersebut. Meskipun tidak disebutkan tegas dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait sejumlah ketentuan berakhirnya masa jabatan keanggotaan komite sekolah.

        Menurut penulis, sekecil apapun masukan para orangtua peserta didik baik secara personal atau melalui komite sekolah tentunya harus ditanggapi secara positif oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Dalam penerimaan siswa baru (PSB), pihak sekolahpun jangan hanya monoton sepihak menegakan aturan, tapi sebelum penegakan aturan sekolah, tentunya harus disosialisakan kepada orangtua/wali peserta didik secara tertulis atau disampaikan melalui WAG (whatshap grup) sekolah atau kelas yang didalamnya beranggotakan para orangtua peserta didik. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara penyelenggara satuan pendidikan dengan para orangtua/wali peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun