Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Pembicara berbagai Kegiatan Pemilu/Pilkada di Jambi. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketua Komite Sekolah Diutamakan dari Unsur Orangtua Peserta Didik yang Masih Aktif

22 Juli 2022   16:47 Diperbarui: 22 Juli 2022   16:55 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DIKALANGAN masyarakat awam, sekilas Komite Sekolah hanyalah dianggap sebagai pelengkap saja dalam satuan pendidikan tertentu, tapi setelah kita membuka regulasi, ternyata keberadaan yang namanya Komite Sekolah sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan mulai dari tingkatan TK (taman kanak-kanak) hingga jenjang pendidikan SMA/sederajat. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan. Dilematisnya, hingga saat ini ada sejumlah posisi ketua Komite Sekolah pada satuan pendidikan termasuk di Kabupaten Batang Hari tidak lagi patuh dengan regulasi yang ada. Padahal dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, untuk posisi ketua komite diutamakan dari unsur orangtua peserta didik yang masih aktif.

        Sementara, untuk keberadaan Komite Sekolah tegas tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 ahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional serta diatur secara gamblang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

        Secara spesifik peran masyarakat melalui komite sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan tegas tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dalam bentuk perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan bersama dengan Dewan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Selain itu, Komite Sekolah juga dapat melakukan pengawasan dunia pendidikan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, bahwa pengawasan pendidikan dapat dilakukan salahsatunya adalah Komite Sekolah.

Apa fungsi Komite Sekolah?.

        Fungsi Komite Sekolah pada umumnya adalah untuk berperan serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan khususnya pada satuan pendidikan.

Apa Tugas Komite Sekolah?.

        Adapun tugas dari Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait; kegiatan dan program sekolah, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kritera Kerja Sekolah, kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. Selanjutnya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Lalu, mengawasi pelayanan pendidikan disekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti keluhan/saran/kritik dan aspirasi peserta didik/orangtua peserta didik dan masyarakat serta pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Tugas komite sekolah ini teruang tegas dalam ketentuan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bagaimana Komposisi anggota Komite Sekolah?.

        Adapun komposisi anggota komite sekolah pada satuan pendidikan terdiri dari 3 (tiga) unsur, yakni;  unsur dari orangtua/wali peserta didik dengan komposisi 50 persen, unsur tokoh masyarakat 30 persen dan unsur tokoh pendidikan 20 persen.

Berapa jumlah anggota Komite Sekolah?

        Berjumlah paling sedikit 5 orang dan maksimal 15 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun