Peraturan yang mempengaruhi tentang jenjang karir perawat antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat, rumusan kompetensi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan perubahan kebijakan jabatan fungsional perawat serta ditetapkannya sistem akreditasi rumah sakit yang mempersyaratkan perawat memiliki kewenangan dan penugasan klinis yang jelas sesuai area praktiknya.Â
Pengaturan dari jenjang karir, kompetensi, kewenangan dan penugasan klinis tidak akan dapat dicapai dengan baik tanpa terbentuknya komite keperawatan terlebih dahulu.
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural RS yang mempunyai fungsi utama mempertahankan & meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013).Â
Dengan adanya komite keperawatan profesionalisme, tata kelola klinis yang borientasi pada keselamatan pasien, kewenangan klinis dan penugasan klinis perawat di rumah sakit akan dapat diatur dengan baik.Â
Kewenangan klinis merupakan uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktik, sedangkan penugasan klinis adalah penugasan oleh kepala/direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau kebidanan di rumah sakit berdasarkan pada pemberian kewenangan klinis.
Wewenang dari komite keperawatan adalah memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, memberikan tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan dan memberikan rekomendasi pendampingan pemberian tindakan disiplin.
Dengan maksimalnya kinerja komite keperawatan, mutu perawat, kompetensi perawat, etik, kewenangan klinis, jenjang karir dan penugasan klinis dapat dipantau dengan baik.Â
Terdapatnya sistim jenjang karir di rumah sakit akan membentuk tenaga keperawatan yang profesional karena perawat akan memiliki etos kerja yang tinggi, semangat untuk belajar sepanjang hayat (long live learning) serta usaha untuk mencapai peningkatan kemampuan diri secara terus menerus.Â
Harapannya, setiap rumah sakit di daerah sudah mulai membentuk komite keperawatan serta memaksimalkan peran komite keperawatan mulai dari saat ini demi tercapainya profesionalitas perawat, kepuasan pasien dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.