Mohon tunggu...
Satriya Pranata
Satriya Pranata Mohon Tunggu... Perawat - Abdullah

Menebar manfaat untuk umat

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pentingnya Komite Keperawatan dan Jenjang Karier Perawat di Rumah Sakit

5 Agustus 2020   06:26 Diperbarui: 5 Agustus 2020   06:23 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepuasan serta keamanan pasien menjadi hal yang penting disuatu layanan kesehatan, tak terkecuali rumah sakit di daerah. Rumah sakit sebagai institusi pemberi jasa kesehatan berhubungan secara luas dengan aspek pelayanan publik yang melayani kesehatan masyarakat, pernyataan tersebut selaras dengan UU No 44 tahun 2009 yang menyatakan bahwa rumah sakit diwajibkan untuk memberi pelayanan perorangan secara paripurna. UU RS di Indonesia juga mengamanatkan bahwa RS diharuskan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan secara terus menerus.

Perawat merupakan suatu perofesi yang memiliki andil yang besar untuk mencapai cita-cita luhur pembangunan kesehatan saat ini. Bahkan Potter & Perry (2005) menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan bergantung pada partisipasi perawat dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien. 

Kondisi tersebut terkait dengan keberadaan perawat yang bertugas selama 24 jam melayani pasien, serta jumlah perawat yang mendominasi tenaga kesehatan di rumah sakit, yaitu berkisar 40 -- 60 % (Swansburg, 2000). 

Dengan kondisi tersebut, rumah sakit perlu melakukan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) perawat dengan memperhatikan dan meningkatkan mutu serta kompetensi perawat di rumah sakit agar dihasilkan tenaga keperawatan yang professional.

Kendala yang dihadapi oleh rumah sakit untuk mencapai tenaga keperawatan professional saat ini adalah semangat kerja perawat yang tidak begitu besar.

 Perawat dengan kemampuan yang baik tidak mendapatkan tempat yang seharusnya di rumah sakit karena sistim jenjang karir belum terlaksana, akibat dari kondisi tersebut maka semangat kerja dan keinginan untuk memajukan kemampuan diri perawat tidak dapat di capai sehingga berpengaruh juga terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan di rumah sakit. 

Jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensi. 

Pengembangan jenjang karir ini sangat dibutuhkan karena dapat menempatkan perawat sesuai keahlian dan potensinya, menyediakan kesempatan untuk berkembang, meningkatkan kualitas kerja perawat, dan salah satu penentu dari kepuasan kerja.

Jenjang karir dapat terlihat jelas dengan adanya sistim yang di bentuk berdasarkan jenjang perawat klinik (PK), perawat pendidik dan perawat peneliti. 

Perawat yang memiliki semangat belajar, semangat bekerja dan semangat berkompetensi yang tinggi akan mampu mencapai tingkatan perawat klinik dengan kompetensi yang tinggi pula sehingga berpengaruh juga terhadap besarnya insentif yang diterimanya di rumah sakit. 

Selain itu, dengan pembentukan sistim jenjang karir yang baik, obyektifitas pemangku kedudukan untuk memberikan kewenangan klinis dapat berjalan dengan baik pula, tanpa terbeban pada kedekatan beberapa perawat dengan petinggi rumah sakit. Kondisi inilah yang dapat memicu kepuasan kerja perawat nantinya.

Peraturan yang mempengaruhi tentang jenjang karir perawat antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat, rumusan kompetensi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan perubahan kebijakan jabatan fungsional perawat serta ditetapkannya sistem akreditasi rumah sakit yang mempersyaratkan perawat memiliki kewenangan dan penugasan klinis yang jelas sesuai area praktiknya. 

Pengaturan dari jenjang karir, kompetensi, kewenangan dan penugasan klinis tidak akan dapat dicapai dengan baik tanpa terbentuknya komite keperawatan terlebih dahulu.

Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural RS yang mempunyai fungsi utama mempertahankan & meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013). 

Dengan adanya komite keperawatan profesionalisme, tata kelola klinis yang borientasi pada keselamatan pasien, kewenangan klinis dan penugasan klinis perawat di rumah sakit akan dapat diatur dengan baik. 

Kewenangan klinis merupakan uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktik, sedangkan penugasan klinis adalah penugasan oleh kepala/direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau kebidanan di rumah sakit berdasarkan pada pemberian kewenangan klinis.

Wewenang dari komite keperawatan adalah memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, memberikan tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan dan memberikan rekomendasi pendampingan pemberian tindakan disiplin.

Dengan maksimalnya kinerja komite keperawatan, mutu perawat, kompetensi perawat, etik, kewenangan klinis, jenjang karir dan penugasan klinis dapat dipantau dengan baik. 

Terdapatnya sistim jenjang karir di rumah sakit akan membentuk tenaga keperawatan yang profesional karena perawat akan memiliki etos kerja yang tinggi, semangat untuk belajar sepanjang hayat (long live learning) serta usaha untuk mencapai peningkatan kemampuan diri secara terus menerus. 

Harapannya, setiap rumah sakit di daerah sudah mulai membentuk komite keperawatan serta memaksimalkan peran komite keperawatan mulai dari saat ini demi tercapainya profesionalitas perawat, kepuasan pasien dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun