Mohon tunggu...
Sastro Admodjo
Sastro Admodjo Mohon Tunggu... Musisi - babaasad.com

Seorang pengembara edan. Mencari keindahan alam semesta Tuhan. Menorehkan tulisan untuk saling berbagi pengalaman. Menikmati kopi hitam, menjadi tuntutan dengan kawan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Dasar Politik dalam Islam

23 Desember 2017   21:17 Diperbarui: 23 Desember 2017   23:25 10713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dinamika politik selalu menjadi perbincangan yang menarik bagi kalangan masyarakat yang negaranya menggunakan sistem demokrasi karena mereka mengetahui manuver pelaku politik yang memegang kekuasaan dalam mengambil kebijakan, terkadang timbul pro dan kontra sehingga demonstrasi terjadi diberbagai tempat untuk mendukung pemerintah atau menolak kebijakan tersebut.

Tapi terkadang masyarakat tidak terobsesi untuk mendiskusikan  masalah politik, mereka merasa pesimis dan krisis kepercayaan kepada  pemerintah karena kebobrokan moral para pejabat yang banyak melakukakan korupsi, nepotisme, tidak berlaku adil dan berfikir pragmatis untuk memperkaya diri.

Dengan melihat fenomena di atas bahwa politik menjadi solusi yang mendasar dalam memecahkan problem suatu negara untuk menuju seperti yang diharapkan Islam yaitu baldatun toyyibatun warobbun ghofur, sehingga pada abad 19 mulai dicetuskan disiplin ilmu politik yang menjadi salah satu cabang ilmu sosial, yang berdampingan dengan ilmu sosial lainya seperti sosiologi, antropologi, dll.

Dan ilmu politik secara tidak langsung termasuk ilmu yang tua dalam peradaban manusia, seperti yang diungkapan Roger F Soltau dalam Introduction to Politics berpendapat bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lainya. Manusia termasuk makhluk sosial yang komunal sehingga secara tidak langsung berfikir dalam mempertahankan hidup yang lebih baik.

Kalau kita melihat pada masa Nabi Muhammad pada periode madinah secara implisit ada unsur-unsur politik untuk memodifikasi umat Islam dan non Islam supaya hidup mereka damai, sejahtrah, dan aman karena pada saat itu Nabi menjadi pemimpin negara sekaligus utusan Allah untuk menyebarkan agama Islam sebagai penyempurna agama samawi sebelumnya. Dan pada kesempatan ini penulis ingin mengkorelasikan politik menurut kaca mata Islam dan disiplin ilmu yang menyongkong politik tersebut.


Geneologi Falsafah Politik

Dalam permasalahan pasti ada asal muasal, begitu juga dalam masalah politik dipastikan ada akar yang memulai mendesain karena tujuan politik untuk membuat hidup masyarakat menjadi sejahtera, sebagai mana definisi politik yang diambil dari bahasa Belanda politiekdan Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika-yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polities- warga negara) dan secara etimologi yaitu kebijakan. Oleh karena itu, kebijakan dari  pemegang kekuasan akan menentukan nasib masyarakatnya, dan untuk mengeluarkan kebijakan pasti ada falsafah.

Dalam menelisik geneologi falsafah politik dengan menggunakan analisa manuskrip yang ada maka kita dapat menyimpulkan bahwa falsafah politik pertama telah digagas  oleh pemikir- pemikir Yunani seperti Sokrates, Plato, Aristoteles. Dan falsafah politik tidak muncul dengan sendirinya tetapi dipengaruhi perkembangan politik yang sesuai dengan masalah masyarakat.

Dan menjadi bukti juga indikasi yang mengatakan bahwa pemikir-pemikir Yunani penggagas falsafah politik karena kajian mereka cenderung kepada sesuatu yang bersifat materi maka sesuatu yang lebih dekat dengan materi yaitu manusia, seperti yang telah diungkapkan Aristoteles, para pemikir Yunani periode pertama sebagian mereka telah membahas masalah materi meskipun diantara mereka juga membahas masalah ketuhanan.

Kemudian falsafah politik juga berkembang setelah agama Islam diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad kepada umatnya karena sifat agama Islam menjadi sebuah refrensi bagi semua aspek permasalahan- moral, rohaniah, ekonomi, kemasyarakatan, kebudayaan, pemerintahan di tingkat individu atau masyarakat. Sehingga banyak pemikir Islam, ahli fiqih masa salaf yang mengabdikan diri mereka untuk mengeluti politik meskipun tidak secara praktis tetapi menuangkan pemikiran mereka melalui karya supaya bisa menjadi rujukan para pemimpin mereka untuk mengeluarkan kebijakan seperti:

  1. Abu Yusuf Yacqub (113-182 H / 731 -- 798 M ), seorang hakim yang terkenal pada zaman Kholifah Harun ar-Rashid yang mempunyai karya Kitab al-Kharaj.
  2. Abu Hasan al-Mawardi ( 364- 450 H / 991 -- 1031 M ) penulis kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah( peraturan-peraturan mengenahi pemerintahan)
  3. Al-Ghozali (450-501 H / 1058 -- 1111 M ) pemikir yang mempunyai pengaruh besar dalam kemajuan keilmuan Islam, dalam karanganya Kitab al-Iqtisad fil-I'tiqodbeliau mengutarakan ide-ide masalah imamahyang tidak jahu dengan pemikiranya AL-Mawardi. Tetapi dalam karanganya yang lain beliau menerima kenyataan yang berlaku untuk zamanya demi untuk menyatukan umat islam
  4. Ibnu Taimiyyah ( 661- 728 H / 1263 -- 1328 M ) penulis kitab As-Siyasah Ash-Syariah fi islah ar-Ra'i war-Raiyyah,beliau yang banyak mempengaruhi pembaruan Islam pada zaman modern.
  5. Ibnu Kholdun (732- 808 H / 1332 -- 1405 M ) penulis kitab Al-Muqoddimah,karya beliau banyak dikaji dari kalangan orang muslim atau non muslim. Beliau lebih merupakan pengkaji sejarah politik dan masyarakat. 

Pemikirin para ulama salaf juga menjadi inspirasi bagi para pemikir kontemporer seperti Muhammad Abid al-Jabiri yang menulis buku Al-aqlu siyasil Arabi(Nalar politik Arab), yang dimaksud dalam bukunya Jabiri tak lain adalah motif-motif (muhaddidat) tindakan politik (cara menjalankan kekuasaan dalam sebuah masyarakat), serta manifestasi (tajalliyat) teoritis dan praksisnya yang bersifat sosiologis.

Dalam falsafah politik, domain yang menjadi prioritas lebih fokus pada masalah produk hukum dengan tujuan kebijakan yang akan dikeluarkan bisa memberikan signal positif bagi masyarakat. Dan Islam merespon produk hukum yang menjadi prioritas tersebut dengan merefrensi sumber yang disepakati mayoritas umat Islam untuk menjadikan pondasi supaya Islam sesuai dengan tempat dan zaman.

Dasar- Dasar Hukum Politik Dalam Islam

Agama Islam telah mengatur masalah politik yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist, oleh karena itu bagi umat Islam ruang untuk memproduksi hukum harus tetap berpegangan dengan dasar-dasar fundamental seperti musyawarah, keadilan, dan sifat egaliter. Dan masalah dasar-dasar tersebut tidak ada kesepakatan diantara para ulama syariah tetapi perbedaan hanya masalah apakah dasar-dasar itu ada korelasi dengan produk hukum yang akan dikeluarkan.

Dalam masalah dasar-dasar fundamental para ulama berbeda pendapat, pertama, sebagian ulama ahli syariah mengatakan yaitu keadilan, musyawarah, dan sifat egaliter, kemudian yang kedua sebagian ulama syariah yang lain yaitu keadilan, musyawarah, dan taat kepada para ulil amri meskipun mereka disenangi atau dibenci kecuali apabila mereka memerintahkan maksiat maka jangan ditaati dan didengarkan.

Dan dasar-dasar itu apabila diimplementasikan dalam bernegara untuk memproduksi hukum yang berlaku bagi masyarakat pada masa sekarang masih menemukan relevansinya, sehingga secara implisit dasar-dasar itu telah dipraktekkan oleh banyak negara yang menganut demokrasi.  Penulis akan menguraikan pendapat para ulama ahli syariah yang pertama supaya kita mengetahui refrensi yang diambil dari sumber hukum Islam dan mengetahui ruang lingkupnya.

  1. Musyawarah

Dasar ini menjadi sebuah pegangan bagi umat muslim dalam menjalankan roda pemerintahan karena mayoritas ulama syariah dalam bidang hukum bersepakat bahwa dasar ini sesuatu yang otentik yang berasal dari al-Quran dan hadist, dan apabila kita melihat dasar tersebut mempunyai kesamaan apa yang telah disuarakan penganut demokrasi di barat dalam masalah kebebasan untuk mengcounter ideologi otoritarian.

Dan di dalam al-quran ada dua ayat yang secara jelas menerangkan masalah musyawarah yaitu, al-Quran 3-159 yang berbunyi : dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian al-Quran  42-38 yang berbunyi: sedang urusan mereka ( diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. Dua ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Muhammad sebagai pemimpin tertinggi bagi umat Islam untuk selalu bermusyawarah dalam permasalahan secara umum atau masalah politik dengan ruang lingkup negara.

  1. Keadilan

Masalah keadilan mempunyai keterikatan yang erat dengan musyawarah, kalau boleh kita sebut bahwa dalam bermusyawarah harus ada unsur keadilan dalam menetapkan undang-undang atau menyelesaikan masalah di masyarakat. Dalam pandangan Islam keadilan sesuatu yang mendasar untuk berintraksi dengan masyarakat  karena cenderung ada perbedaan antara mereka supaya tidak ada diskriminasi atau orang kelas dua.

Di dalam al-Quran Allah banyak menjelaskan masalah keadilan untuk menjadikan manusia yang beradab dengan redaksi al-adlyang mempunyai sinonim dengan al-qisth, seperti al-Quran 49-9 : maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Dan dasar ini harus menjadi pegangan bagi pemegang kekuasaan baik presiden, hakim, wakil rakyat dll untuk menemukan solusi bagi masyarakat, jika kita menelisik ayat-ayat dalam al-Quran yang menerangan tentang keadilan, telah diturunkan oleh Allah baik di Makkah atau di Madinah, dari indikasi ini menunjukkah begitu pentingnya berlaku adil dalam menjalankan roda kehidupan ini dimanapun kita berada..

  1. Egalitarian

Dasar ini bisa disebut juga bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama dan tidak ada diskriminasi, oleh karena itu Islam menetapkan musyawarah bermanifestasi bahwa manusia itu mempunyai hak yang sama, dan menghilangkan idiom hegemoni bagi golongan tertentu.

Islam mengenal masalah kesamaan diantara manusia selama 14 abad, dasar ini tidak diketemukan pada undang-undang yang dibuat oleh manusia kecuali setelah revolusi Prancis, kemudian dijadikan undang-undang di Inggris pada abad 17 M, setelah itu Amerika juga menetapkan undang-undang kesamaan pertengaan abad 18 M.

Dan argumentasi yang menguatkan bahwa Islam sudah mengenal masalah kesamaan di antara manusia seperti dalam al-Quran 4-165 berbunyi : (mereka kami utus ) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alas an bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. Dalam ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi bagi umat Islam meskipun mereka berbeda dalam jenis kulit, keturunan, kedudukan, supaya mereka melakukan apa telah diperintah atau dilarang oleh Allah.

Penutup

Islam adalah agama yang sesuai dengan zaman dan tempat, oleh karena itu agama ini merespon pelbagai permasalahan yang telah mewarnai kehidupan manusia secara umum tidak dikhususkan bagi umat Islam, baik masalah sosial, politik dan ekonomi, dll. Seperti dalam masalah politik Islam telah memberikan dasar-dasar, seperti musyawarah, keadilan dan egalitarian untuk mendesain masyarakat supaya hidup menjadi sejahtera dan beradab, dan semua dasar ini bersumber dari kalam Allah.

Maka bagi umat Islam harus tetap berpegang dengan kalam Allah untuk melakukan interpretasi yang kondisional dan solutif dan merekonstruksi pemikirin para ulama klasik, terkadang Islam dimonopoli oleh kalangan penafsir tekstual dan pemikir yang taqlid maka tidak mampu memberikan solusi yang mencerahkan sehingga berimplikasi sebagian umat Islam merasa apatis dengan agama ini.

Dan sudah waktunya umat Islam harus berani berintraksi dengan disiplin ilmu moderen seperti ilmu sosial, ilmu antropologi dan ilmu psikologi untuk mengelaborasikan dengan teks-teks agama untuk merespon pelbagai permasalahn, karena secara implisit ilmu-ilmu tersebut bernafaskan Islam. []

Sastro A.

Salam SASALI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun