Mohon tunggu...
Sastro Admodjo
Sastro Admodjo Mohon Tunggu... Musisi - babaasad.com

Seorang pengembara edan. Mencari keindahan alam semesta Tuhan. Menorehkan tulisan untuk saling berbagi pengalaman. Menikmati kopi hitam, menjadi tuntutan dengan kawan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Dasar Politik dalam Islam

23 Desember 2017   21:17 Diperbarui: 23 Desember 2017   23:25 10713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemikirin para ulama salaf juga menjadi inspirasi bagi para pemikir kontemporer seperti Muhammad Abid al-Jabiri yang menulis buku Al-aqlu siyasil Arabi(Nalar politik Arab), yang dimaksud dalam bukunya Jabiri tak lain adalah motif-motif (muhaddidat) tindakan politik (cara menjalankan kekuasaan dalam sebuah masyarakat), serta manifestasi (tajalliyat) teoritis dan praksisnya yang bersifat sosiologis.

Dalam falsafah politik, domain yang menjadi prioritas lebih fokus pada masalah produk hukum dengan tujuan kebijakan yang akan dikeluarkan bisa memberikan signal positif bagi masyarakat. Dan Islam merespon produk hukum yang menjadi prioritas tersebut dengan merefrensi sumber yang disepakati mayoritas umat Islam untuk menjadikan pondasi supaya Islam sesuai dengan tempat dan zaman.

Dasar- Dasar Hukum Politik Dalam Islam

Agama Islam telah mengatur masalah politik yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist, oleh karena itu bagi umat Islam ruang untuk memproduksi hukum harus tetap berpegangan dengan dasar-dasar fundamental seperti musyawarah, keadilan, dan sifat egaliter. Dan masalah dasar-dasar tersebut tidak ada kesepakatan diantara para ulama syariah tetapi perbedaan hanya masalah apakah dasar-dasar itu ada korelasi dengan produk hukum yang akan dikeluarkan.

Dalam masalah dasar-dasar fundamental para ulama berbeda pendapat, pertama, sebagian ulama ahli syariah mengatakan yaitu keadilan, musyawarah, dan sifat egaliter, kemudian yang kedua sebagian ulama syariah yang lain yaitu keadilan, musyawarah, dan taat kepada para ulil amri meskipun mereka disenangi atau dibenci kecuali apabila mereka memerintahkan maksiat maka jangan ditaati dan didengarkan.

Dan dasar-dasar itu apabila diimplementasikan dalam bernegara untuk memproduksi hukum yang berlaku bagi masyarakat pada masa sekarang masih menemukan relevansinya, sehingga secara implisit dasar-dasar itu telah dipraktekkan oleh banyak negara yang menganut demokrasi.  Penulis akan menguraikan pendapat para ulama ahli syariah yang pertama supaya kita mengetahui refrensi yang diambil dari sumber hukum Islam dan mengetahui ruang lingkupnya.

  1. Musyawarah

Dasar ini menjadi sebuah pegangan bagi umat muslim dalam menjalankan roda pemerintahan karena mayoritas ulama syariah dalam bidang hukum bersepakat bahwa dasar ini sesuatu yang otentik yang berasal dari al-Quran dan hadist, dan apabila kita melihat dasar tersebut mempunyai kesamaan apa yang telah disuarakan penganut demokrasi di barat dalam masalah kebebasan untuk mengcounter ideologi otoritarian.

Dan di dalam al-quran ada dua ayat yang secara jelas menerangkan masalah musyawarah yaitu, al-Quran 3-159 yang berbunyi : dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian al-Quran  42-38 yang berbunyi: sedang urusan mereka ( diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. Dua ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Muhammad sebagai pemimpin tertinggi bagi umat Islam untuk selalu bermusyawarah dalam permasalahan secara umum atau masalah politik dengan ruang lingkup negara.

  1. Keadilan

Masalah keadilan mempunyai keterikatan yang erat dengan musyawarah, kalau boleh kita sebut bahwa dalam bermusyawarah harus ada unsur keadilan dalam menetapkan undang-undang atau menyelesaikan masalah di masyarakat. Dalam pandangan Islam keadilan sesuatu yang mendasar untuk berintraksi dengan masyarakat  karena cenderung ada perbedaan antara mereka supaya tidak ada diskriminasi atau orang kelas dua.

Di dalam al-Quran Allah banyak menjelaskan masalah keadilan untuk menjadikan manusia yang beradab dengan redaksi al-adlyang mempunyai sinonim dengan al-qisth, seperti al-Quran 49-9 : maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Dan dasar ini harus menjadi pegangan bagi pemegang kekuasaan baik presiden, hakim, wakil rakyat dll untuk menemukan solusi bagi masyarakat, jika kita menelisik ayat-ayat dalam al-Quran yang menerangan tentang keadilan, telah diturunkan oleh Allah baik di Makkah atau di Madinah, dari indikasi ini menunjukkah begitu pentingnya berlaku adil dalam menjalankan roda kehidupan ini dimanapun kita berada..

  1. Egalitarian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun