Indonesia adalah negara Hukum, sesuai dengan Undang -- Undang dasar tahun 1945. Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara hukum ( Pasal 1 ) dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia ( Pasal 28A -- 28J ) tetapi hal tersebut tidaklah menjamin Hak -- Hak Asasi warga negara ini, terbukti banyak kasus -- kasus tentang Hak Asasi Manussia tidak tuntas dan terungkap keadilannya.
Hak Asasi Manusia sangatlah penting untuk dituntut keadalinnya karena itu menyangkut hidup dan masa depan seseorang bagi keluarganya, apalagi sebagai negara yang mengkukuhkan diri sebagai negara hukum, dimana letak sila pancasila yang ke 5 itu" keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Eksistensi hukum memang perlu dipertanyakan,sebab semakin banyak lembaga negara maka semakin bnyak juga aturan-aturan yang dikeluarkan,UUD 1945 merupakan rujukan dari setiap aturan atau hukum yang berlaku dinegara Indonesia ini,bercermin dari realitas hukum yang terjadi,sebenarnya hukum itu sungguhlah sangat baik,namun kebayakan dari oknum hukum itu sendiri yang mencederai akan hakikat hukum itu sendiri,orientasi keadilan tidak lagi bermuara kepada siapa yang salah dan siapa yang benar,akan tetapi berorientasi kepada kepentingan yang membabi buta atau mengedepankan pemenuhan kebutuhan individu dan kolektif dari penggambil kebijakan hukum itu sendiri.