Laporan ini berfungsi sebagai media komunikasi kinerja perusahaan, sehingga pemangku kepentingan bisa menilai profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan prospek usaha di masa depan.
c. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk
Dalam PSAK terdapat prinsip penting yaitu substance over form (substansi ekonomi lebih diutamakan daripada bentuk formal transaksi). Artinya:
-
Jika secara hukum suatu transaksi terlihat sebagai sewa operasi biasa, tetapi secara ekonomi sebenarnya mengandung perpindahan manfaat dan risiko pemilikan, maka diakui sebagai sewa pembiayaan (capital lease).
Demikian pula, pendapatan diakui pada saat entitas memiliki hak atas pendapatan (misalnya ketika jasa sudah diberikan), walaupun kas belum diterima.
2. Laporan Fiskal (Perpajakan)
a. Basis Hukum & Prinsip
Berbeda dengan laporan komersial, laporan fiskal atau laporan pajak disusun berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dan Surat Edaran DJP (SE DJP).
Regulasi ini mengatur secara spesifik bagaimana penghasilan, biaya, maupun fasilitas perpajakan diakui, dihitung, serta dilaporkan untuk tujuan menentukan besarnya kewajiban pajak (tax due) yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.
b. Tujuan
Fokus utama laporan fiskal adalah: