Terjadinya kurang bayar (underpayment) yang dapat memicu pemeriksaan pajak, koreksi fiskus, denda, bahkan sanksi pidana perpajakan.
Episteme Rekonsiliasi : Pemahaman KonseptualÂ
1. Laporan Komersial (PSAK)
a. Basis Hukum & Prinsip
Laporan keuangan komersial disusun dengan mengacu pada Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK merupakan turunan dari standar internasional (IFRS) yang diadopsi agar laporan keuangan entitas di Indonesia memenuhi prinsip fair presentation dan comparability, sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja dan posisi keuangan perusahaan.
b. Tujuan
Fokus utama penyusunan laporan komersial ini adalah untuk menyediakan informasi yang:
Relevan, artinya dapat membantu pengguna laporan (investor, kreditor, manajemen, analis) dalam membuat keputusan ekonomi.
Andal, yakni dapat dipercaya dan mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.