Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dividen dari dalam negeri, yang secara akuntansi menjadi pendapatan, tetapi menurut pajak adalah non-objek sehingga tidak dikenai PPh lagi.

b. Perbedaan Temporer (Temporary Difference)

Adalah perbedaan yang sifatnya hanya sementara, timbul akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan atau biaya antara komersial dan fiskal. Pada akhirnya, nilai ini akan “berbalik” di masa mendatang.
Contohnya:

  • Penyusutan komersial berbeda dengan fiskal. Misalnya, menurut PSAK aset disusutkan 8 tahun, fiskal hanya 4 tahun. Maka ada lebih bayar/kurang bayar sementara yang nanti akan menyesuaikan.

  • Cadangan kerugian piutang: komersial boleh membentuk cadangan, tetapi fiskal hanya boleh jika memenuhi syarat tertentu (misalnya piutang telah jatuh tempo dan telah dilakukan penagihan aktif).

Pencatatan perbedaan temporer ini juga melahirkan aset atau liabilitas pajak tangguhan sesuai PSAK 46.

3. Menjamin kepatuhan fiskal tanpa mengabaikan prinsip pelaporan keuangan

Rekonsiliasi ini pada dasarnya bertujuan agar perusahaan dapat tetap mematuhi ketentuan perpajakan (mencegah underpayment yang bisa memicu sanksi pajak) tetapi tanpa mengorbankan kualitas laporan keuangan komersial yang disusun untuk pemakai laporan seperti investor dan kreditor.

  • Dengan rekonsiliasi, perusahaan tetap bisa menyajikan laporan komersial yang menunjukkan performa bisnis sesungguhnya berdasarkan prinsip ekonomi (PSAK), sekaligus memenuhi kewajiban pajak dengan cara mengkalkulasi penghasilan kena pajak yang sah menurut fiskus.

  • Hal ini penting untuk menghindari dua risiko besar:

    • Terjadinya lebih bayar (overpayment) yang merugikan kas perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun