Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan ini berfungsi sebagai media komunikasi kinerja perusahaan, sehingga pemangku kepentingan bisa menilai profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan prospek usaha di masa depan.

c. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk

Dalam PSAK terdapat prinsip penting yaitu substance over form (substansi ekonomi lebih diutamakan daripada bentuk formal transaksi). Artinya:

  • Jika secara hukum suatu transaksi terlihat sebagai sewa operasi biasa, tetapi secara ekonomi sebenarnya mengandung perpindahan manfaat dan risiko pemilikan, maka diakui sebagai sewa pembiayaan (capital lease).

  • Demikian pula, pendapatan diakui pada saat entitas memiliki hak atas pendapatan (misalnya ketika jasa sudah diberikan), walaupun kas belum diterima.

2. Laporan Fiskal (Perpajakan)

a. Basis Hukum & Prinsip

Berbeda dengan laporan komersial, laporan fiskal atau laporan pajak disusun berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dan Surat Edaran DJP (SE DJP).

Regulasi ini mengatur secara spesifik bagaimana penghasilan, biaya, maupun fasilitas perpajakan diakui, dihitung, serta dilaporkan untuk tujuan menentukan besarnya kewajiban pajak (tax due) yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

b. Tujuan

Fokus utama laporan fiskal adalah:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    20. 20
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun