Mohon tunggu...
aluk sanjaya
aluk sanjaya Mohon Tunggu... Musisi - Pendiri komunitas sosial " sembrani"

Life is learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilu 2024

21 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 21 Juli 2022   10:34 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU DAN PEMILIHAN Dasar hukum yang mengatur kedua tersebut ialah tidak sama yakni undang- undang yang mengatur pemilu yaitu undang undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur pemilihan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selain dasar hukum yang berbeda, namun tahapan yang terjadi juga berbeda kalau pemilu mengalami 12 tahapan mulai dari perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan kalau tahap pemilihan terdapat 10 tahapan mulai dari penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Pelaksanaan pelanggaran pemilu dan pemilihan sama yaitu 3 jenis pokok yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi dasar Kita melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, selama menunggu jangka waktu pelaksanaan Pesta Demokrasi/Pemilu selama 5 tahun sekali, selama itu banyak masyarakat yang mungkin pindah daerah, masuk daerah bahkan meninggal dunia. Sehingga banyak data yang berubah tanpa melakukan konfirmasi kepada kelurahan/desa bahkan dispendukcapil, sehingga membuat pencatatan penduduk tidak rapi atau bahkan tidak baik dan kemungkinan juga ganda, pasalnya perlunya pemutakhiran data yang terkait dengan status kependudukan karena untuk melaksanakan pemilihan umum perlunya data diri yang valid sesuai dengan kedaulatan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka dari itu untuk mempersiapkan kartu suara agar tidak terjadi kecurangan karena data harus valid yang pindah masuk, pindah keluar, meninggal dan pemilih baru. Pemutakhiran data yang dilaksanakan Dispendukcapil dengan bantuan kelurahan/desa dalam pelaksanaannya. Dalam pemutakhiran data ditemukan banyak kendala yang terjadi mulai data yang kurang baik dalam artian belum diperbarui antara penduduk yang pindah masuk pindah keluar, meninggal dan penduduk siap memilih, penduduk ganda bahkan, mungkin diperbarui itu jangka waktunya sudah terpaut cukup jauh sehingga tidak bertahap menjadikan bisa saja kecolongan karena jarang diperbarui, kalau dengan begitu apabila masih diteruskan dengan teknis seperti itu akan kesulitan apabila akan melaksanakan pemilihan umum, karena akan kerja keras sekali bahkan bisa dikatakan keja dua kali. Pemutakhiran data itu sangat penting karena berhubungan dengan data penduduk yang sama artian juga dengan data pemilih, apabila tidak dipantau maka tidak diperbarui maka pemilu tidak bisa berjalan dengan baik karena data pemilih yang belum valid dan mutakhir, karena setiap perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat. Saran dan perbaikan mungkin bisa dilaksanakan pemutakhiran data dalam jangka waktu yang rutin sehingga data akan tertata rapi dan jelas serta selalu dipantau. Kesuksesan pemilu dapat dilihat dari kwalitas data pemilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun