Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Masyarakat

19 Oktober 2018   10:14 Diperbarui: 19 Oktober 2018   10:41 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbangan Cukai Rokok memang besar, namun perlu diketahui pula bahwa tanggungan biaya kesehatan akibat penyakit yang disebabkan rokok jauh lebih besar, data HEA-CBG, 2016,  menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung biaya akibat penyakit rokok ini sangat besar, sehingga menyebabkan anggaran BPJS terus defisit.

Mempertimbangkan untung rugi dari kenaikan cukai rokok ini, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya pendapatan pemerintah yang diperoleh dari industri rokok jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat dari efek negatif rokok.

Dari gambar 8 dapat dijelaskan bahwa kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat sebesar Rp. 378,75 trilyun, tiga kali lipat besarnya dibandingkan penghasilan pajak cukai rokok yang diperoleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 103,02 trilyun (Kompas, 2016).

Dari data dan fakta yang sudah diuraikan tersebut di atas, tidak ada alasan bagi pemerintah saat ini di tahun 2018 untuk tidak menaikkan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok akan berdampak pada jumlah rokok yang diproduksi oleh industri rokok, kemudian adanya pengendalian konsumsi rokok, dan pada akhirnya akan mengurangi pabrik rokok. Dengan kenaikan cukai rokok, maka anggaran kesehatan juga dapat ditingkatkan dan program-program sosialisasi anti rokok dapat lebih optimal.

Rekomendasi

Rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan menyikapi kebijakan cukai rokok di Indonesia yaitu:

  1. Pemerintah perlu menaikkan cukai rokok lebih tinggi dari apa yang sudah dilakukan dengan kajian lanjutan tentang cukai rokok, agar produksi rokok terkendali, jumlah perokok berkurang, dan langkah antisipasi dampak buruk kesehatan dan kemiskinan akibat rokok;
  2. Memberikan langkah-langkah kebijakan strategis dari efek ekonomi dan efek industri akibat kenaikan cukai rokok dengan menciptakan lapangan kerja baru bagi pekerja industri rokok, membina dan memberi permodalan eks-petani tembakau dan cengkeh, menumbuhkan pengusaha kecil baru dari efek kenaikan cukai rokok dengan program pemberdayaan UMKM;
  3. Mencegah lobi-lobi pengusaha rokok pada Pemerintah dan legislatif untuk membatalkan kenaikan cukai rokok dengan bantuan pengawasan dari KPK dan BPK;

Referensi 

Agung Budi laksono & Hanik Rustiningsih. 2013. Analisis Kebijakan Tarif Cukai Rokok dalam menghadapi Pasar Tunggal Asean Economic Community 2015. BPPK. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2010. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). BPPK Kemenkes. Jakarta.

Litbang Kompas. 2016. Kajian Cukai Rokok. Kompas. Jakarta.

www.katadata.co.id. 2018. Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan. Jakarta (diakses tanggal 20 September 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun