Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Masyarakat

19 Oktober 2018   10:14 Diperbarui: 19 Oktober 2018   10:41 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah Perokok di Indonesia tahun 2017 tercatat sebesar 75 juta orang (YLKI,2017), sebagian dari jumlah perokok tersebut merupakan masyarakat yang berada pada rentang usia anak dan remaja produktif antara 10 sampai 18 tahun.

Menurut data yang diperoleh dari Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) tahun 2008, Indonesia berada di urutan ketiga untuk kategori jumlah perokok terbesar didunia.

Bertambahnya jumlah perokok di Indonesia disebabkan rendahnya  harga rokok eceran di Indonesia. Rokok di Indonesia dijual murah, disebabkan oleh rendahnya tarif cukai rokok yang berlaku pada industri rokok di Indonesia. 

Efek negatif rokok dari sisi kesehatan sangat banyak, mulai dari penyebab penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, ginjal, impotensi, dan kelainan bayi lahir.

Biaya kesehatan untuk menanggung penyakit rokok cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan peningkatan harga rokok melalui peningkatan cukai rokok, untuk dapat mengurangi privalensi perokok dan meningkatkan anggaran kesehatan dan dampak sosial akibat rokok sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Laporan terakhir dari Badan penyelenggara Kesehatan (BPJS) menyebutkan bahwa lembaga ini mengalami defisit anggaran sebesar 16,5 trilyun.

Kebijakan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah Indonesia dari tahun ke tahun relatif kecil. Di lingkungan negara-negara ASEAN dan Australia, Indonesia termasuk negara yang memberlakukan kebijakan cukai rokok yang rendah dengan argumentasi cukai rokok akan berpengaruh pada peningkatan harga rokok yang kemudian akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Alasan lain dari penerapan kebijakan cukai rokok rendah adalah memperhatikan keberlanjutan petani tembakau dan cengkeh, pabrik rokok tradisional, tenaga kerja formal dan informal, dan dampak sosial yang dapat timbul dari kenaikan harga rokok.

Dilema dari peningkatan cukai rokok ini akan terus terjadi manakala pemerintah belum berhasil menciptakan kebijakan yang tepat untuk menggantikan sumber penerimaan cukai rokok dari sumber lainnya.

Di sisi lain pemerintah selama ini terkesan masih terbelenggu dengan manfaat ekonomi langsung yang diperoleh oleh masyarakat dan pemerintah dari Industri rokok seperti lapangan pekerjaan, petani tembakau dan cengkeh, pabrik-pabrik rokok skala kecil dan tradisional.

Disamping itu besarnya sumbangan yang diberikan industri rokok untuk bidang sosial kemasyarakatan seperti beasiswa pendidikan, olahraga, CSR, dan berbagai sponsorship ikut memperbesar ketergantungan pemerintah terhadap industri rokok.

Sumbangan Cukai Rokok memang besar, namun perlu diketahui pula bahwa tanggungan biaya kesehatan akibat penyakit yang disebabkan rokok jauh lebih besar, data HEA-CBG, 2016,  menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung biaya akibat penyakit rokok ini sangat besar, sehingga menyebabkan anggaran BPJS terus defisit.

Mempertimbangkan untung rugi dari kenaikan cukai rokok ini, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya pendapatan pemerintah yang diperoleh dari industri rokok jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat dari efek negatif rokok.

Dari gambar 8 dapat dijelaskan bahwa kerugian ekonomi yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat sebesar Rp. 378,75 trilyun, tiga kali lipat besarnya dibandingkan penghasilan pajak cukai rokok yang diperoleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 103,02 trilyun (Kompas, 2016).

Dari data dan fakta yang sudah diuraikan tersebut di atas, tidak ada alasan bagi pemerintah saat ini di tahun 2018 untuk tidak menaikkan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok akan berdampak pada jumlah rokok yang diproduksi oleh industri rokok, kemudian adanya pengendalian konsumsi rokok, dan pada akhirnya akan mengurangi pabrik rokok. Dengan kenaikan cukai rokok, maka anggaran kesehatan juga dapat ditingkatkan dan program-program sosialisasi anti rokok dapat lebih optimal.

Rekomendasi

Rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan menyikapi kebijakan cukai rokok di Indonesia yaitu:

  1. Pemerintah perlu menaikkan cukai rokok lebih tinggi dari apa yang sudah dilakukan dengan kajian lanjutan tentang cukai rokok, agar produksi rokok terkendali, jumlah perokok berkurang, dan langkah antisipasi dampak buruk kesehatan dan kemiskinan akibat rokok;
  2. Memberikan langkah-langkah kebijakan strategis dari efek ekonomi dan efek industri akibat kenaikan cukai rokok dengan menciptakan lapangan kerja baru bagi pekerja industri rokok, membina dan memberi permodalan eks-petani tembakau dan cengkeh, menumbuhkan pengusaha kecil baru dari efek kenaikan cukai rokok dengan program pemberdayaan UMKM;
  3. Mencegah lobi-lobi pengusaha rokok pada Pemerintah dan legislatif untuk membatalkan kenaikan cukai rokok dengan bantuan pengawasan dari KPK dan BPK;

Referensi 

Agung Budi laksono & Hanik Rustiningsih. 2013. Analisis Kebijakan Tarif Cukai Rokok dalam menghadapi Pasar Tunggal Asean Economic Community 2015. BPPK. Jakarta.

Kementerian Kesehatan. 2010. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). BPPK Kemenkes. Jakarta.

Litbang Kompas. 2016. Kajian Cukai Rokok. Kompas. Jakarta.

www.katadata.co.id. 2018. Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan. Jakarta (diakses tanggal 20 September 2018).

www.cnnindonesia.com. Cukai rokok. 2016. (diakses tanggal 5 September 2018).

www.cheps.or.id. 2016. Menentukan Harga Rokok Ideal. Jakarta. (diakses tanggal 5 September 2018

Ditulis Oleh : 

Tim Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun