Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memantaskan Iuran BPJS untuk Peserta

30 Oktober 2019   11:47 Diperbarui: 30 Oktober 2019   16:49 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto dari ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS efektif nanti pada bulan Januari adalah "kado yang tidak diharapkan". Kado yang memberatkan dalam sisi masyarakat yang masih menikmati kelesuan ekonomi. Kebijakan pembangunan infrastruktur yang lebih didahulukan mengakibatkan banyak hal terabaikan dalam sektor riil, terutama harga komoditi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Merujuk pada prinsip gotong royong yang mengacu pada kebersamaan antar peserta. Mewujudkan dengan membayar iuran tetap dan berkesinambungan atas kewajiban peserta. Kewajiban ini bisa dilakukan secara otomatis dengan menggunakan pihak perbankan. Dan tidak mesti bolak balik ke ATM. Sedangkan pada masyarakat yang tidak menggunakan perbankan, maka pembayaran melalui mekanisme organisasi di Desa cukup.

Prinsip gotong royong, bukan "gorong royong". Memiliki standar minimal dan kesukarelaan untuk memberi lebih. Pengalaman emperik gotong royong maka hal pertama adalah saling kepercayaan dan saling menguatkan, termasuk keterlibatan minimal. Keterlibatan minimal adalah iuran dasar yang dipaksakan naik 100%. Bukan kesukarelaan untuk memberi lebih.

Prinsip ini telah lama menjadi catatan diatas UU semata. Sebab pada realitas pengelolaan BPJS telah menjadi Reasuransi besar dan kapitalisasi asuransi, memberatkan pengelola, dan peserta.

Kemudian prinsip selanjut nirlaba, titik tekan adalah tidak ada bisnis asuransi di dalamnya. Termasuk persoalan klaim pembayaran dan berbagai praktek rente yang semestinya tidak menelusup dalam sistem bisnis dengan kemitraan dengan rumah sakit. 

Sedangkan sisi lain, prinsip keterbukaan. Ini mesti dibuka saja ke ruang publik bahwa top manajemen gagal dalam mengelola dan mesti ikut membiarkan banyak intervensi sel kanker dalam tubuh BPJS.

Keterbukaan ini seperti bagaimana Pengusus lembaga amil zakat dan LSM kemanusiaan membuka program dan pelaporannya. Bisa diungkap bulan demi bulan. Bila hal ini tidak apa, jangan berharap kepercayaan akan muncul untuk membayar lebih. Mungkin, akan ada perlawanan, seminimalnya dalam lini masa media sosial yang dimiliki masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS sampai dengan 100% per satu Januari, dengan sebelumnya menahan kenaikan secara bertahap adalah kesalahan fatal Kepala Negara dan Pemerintahan. Sebab ini adalah Keputusan Presiden, bukan keputusan menteri kesehatan apalagi kepala BPJS. Ada yang mis manajemen dan lemah dalam pengelolaan.

Semestinya, kenaikan ini tidak setinggi 100%, cukup pada angka 10-20 persen saja. Bila kelas 3 iurannya Rp. 25.500 maka menjadi 30.000. Dan hal ini tidak begitu memberatkan. Ditambah dengan opsi dengan donasi 'badoncek' yang merupakan bentuk riil gotong royong sesuai amanat UU. 

Hal ini telah menjadi tradisi yang pernah dilakukan oleh para perantau minang untuk penyelesaikan tragedi terorisme kemanusiaan di Wamena. Yang sampai saat ini belum selesai dalam penaganan dan dibawa kepengadilan siapa aktor dan pelaku utama, bukan preman yang dikondisikan.

Dan masyarakatpun akan menunggu dan sabar secara konstitusional pergantian kepemimpinan secara baik, sebab tidak ingin Negeri Kesatuan Republik Indonesia dijajah sendiri oleh kerumunan anak bangsanya, yang difasilitasi dan makan minum dari pajak. Bersumber dari keringat dan tenaga anak bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun